Sumenep-Kominfo News Room : Pada Peringatan Hari Koperasi Nasional ke-60 di Graha Wisnu Kencana, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (12/7), Jawa Timur mendominasi dalam memperoleh penghargaan kepada tokoh/lembaga bidang pembangunan koperasi. Kepala Dinas Koperasi dan Pengusaha Kecil Menengah Propinsi Jatim, Drs. Braman Setyo, M.Si ketika dihubungi kemarin mengatakan, pada acara itu, penghargaan diberikan kepada tokoh atau lembaga koperasi yang dinilai banyak memiliki kontribusi pada bidang pembangunan koperasi di Jatim. Antara lain, Satya Lencana Pembangunan bidang perkoperasian kepada Bupati Tulungagung, Bupati Jombang, Bupati Bojonegoro, Walikota Surabaya, dan Mantan Direktur Utama Bank Jatim. Penghargaan Satya Lencana Wira Karya kepada Ketua Primkopol Polres Gresik dan Ketua KUD Sumberejo Pasuruan. Penghargaan Bhakti Koperasi dan Pengusaha Kecil Menengah kepada Bupati Kediri, Bupati Situbondo, Walikota Probolinggo, dan Kepala Dinas Koperasi dan PKM Kabupaten Pasuruan. Penghargaan koperasi berprestasi, koperasi award, serta penghargaan khusus diberikan kepada sebelas koperasi yakni Koperasi Karyawan Mekar PT. Gudang Garam (Kediri), Agro Niaga Jaya Abadi Unggul (Kab Malang), Koperasi Unit Desa (KUD) Pakis (Kab Malang), Koperasi Karyawan Tjiwi Kimia (Sidoarjo), Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Usaha Karya (Surabaya), Koperasi Wanita Kencana Wungu (Kab Mojokerto), Koperasi Setia Budi Wanita (Kota Malang), Koperasi Pesantren Musaadah (Situbondo), Koperasi Pasar Rukun Sentosa (Gresik), KUD Jati Jaya (Pasuruan), dan KUD Sumber Makmur (Kab Malang). Dengan pemberian Penghargaan Propinsi Koperasi, ia bertekad untuk lebih bersemangat dalam melakukan pembinaan dan pembangunan bidang koperasi. Salah satunya dengan melakukan pendataan kepada 17 ribu lebih koperasi di Jatim dengan rincian, 12.000 lebih aktif dan sekitar 4.800 lebih tidak aktif. Untuk koperasi yang tidak aktif, ia akan membicarakan dengan komisi B DPRD Jatim untuk menentukan langkah, apakah koperasi itu akan digabung dengan koperasi lain yang aktif atau tidak. â€Pertimbangannya jika digabung, kami khawatir koperasi yang digabung masih punya utang-piutang dengan pihak bank yang belum selesai,†ujarnya. Penghargaan yang diberikan ini merupakan penghargaan pertama kali yang dilakukan oleh Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM) RI kepada pemerintah daerah. Penghargaan diberikan sebagai upaya kementerian KUKM RI untuk meningkatkan motivasi pemerintah daerah dan masyarakat dalam memberdayakan koperasi. Selain itu, juga sebagai strategi kementerian KUKM untuk memunculkan gambaran mengenai tingkat keberhasilan pemberdayaan koperasi pada suatu daerah. Untuk kriteria penilaian, telah diatur dalam Peraturan Menteri Negara KUKM RI No. 03/2007 tentang Pedoman Penilaian Propinsi/Kabupaten/Kota Koperasi. Dalam Permen dijelaskan, penilaian propinsi/kab/kota koperasi meliputi 39 aspek penilaian yang terangkum dalam tiga kriteria penilaian utama yakni input (menilai peran pemerintah daerah dalam memberdayakan koperasi) sebanyak 11 aspek, proses (menilai implementasi keberpihakan pemda dalam memberdayakan koperasi) sebanyak 9 aspek, dan output (menilai pengembangan dan kinerja koperasi) sebanyak 19 aspek. ( JNR, Esha )