Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 12-04-2018
  • 1164 Kali

Janji Dinikahi, Perempuan Sumenep Jadi Korban Pemerkosaan

Media Center, Kamis ( 12/04 ) Hanya dijanjikan akan dinikahi, perempuan dengan nama samaran Bunga, warga Dusun Kelapa, Desa/Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, merelakan keperawanannya direnggut teman karibnya.

Perbuatan itu terjadi sesaat setelah chattingan dengan teman karibnya melalui aplikasi WhatsApp (WA).

Kejadian tersebut bermula pada saat korban chattingan dengan Joko Saksono (22), warga Dusun Karang Anyar, Desa Karangbudi, Kecamatan Gapura, berada di rumah Edi Faisal Ma'ruf (20), warga Dusun Bara' Lorong, Desa Kalimo'ok, Kecamatan Kalianget. Kemudian pada saat chattingan tersebut, Joko mengajak korban untuk ketemuan.

"Nah pada saat itu korban mau diajak jalan-jalan. Akhirnya Joko ini menjemput korban ke rumahnya," kata Waka Polres Sumenep, Komisaris Polisi Sutarno, Kamis (12/04).

Tak sampai di situ, korban kemudian dibawa ke rumah Edi, sembari diajak masuk ke dalam kamarnya. Sementara, di dalam kamar tersebut sudah ada Edi.

Sempat melakukan swafoto bersama antara Joko dan korban di dalam kamar tersebut. Hingga pada akhirnya Joko mengajak korban berhubungan badan.

"Saya ingin melakukan hubungan badan dengan kamu," tutur Sutarno meniru ucapan Joko saat merayu Bunga.

Korbanpun mengiyakan keinginan Joko. Kemudian Edi melakukan kecupan bibir dengan korban. Lalu korban diminta untuk membuka celana dalamnya. Korbanpun membukanya.

Selesai membuka celana dalam, korban kemudian telentang di kasur dan disetubuhi oleh Joko dengan cara menindih tubuh korban hingga ejakulasi di dalam kemaluan korban.

"Setelah itu giliran Edi menyetubuhi korban sebelum pada akhirnya korban minta diantar pulang," terangnya.

Namun, pada saat Edi mengantarkan Bunga pulang, di tengah jalan dicegat oleh ibu korban. Edi kemudian menelpon Joko untuk ke rumah Bunga.

"Kemudian di rumah Bunga ini dilakukan interogasi kepada 3 orang ini, lalu mengakui bahwa mereka melakukan hubungan intim," ungkapnya.

Ternyata, Joko pada Jumat (06/04) sekira pukul 22.00 WIB, juga telah melakukan hal serupa dengan iming-iming akan menikahi korban apabila hamil.

Dari kejadian tersebut, Barang Bkti (BB) yang berhasil diamankan, yakni sebuah baju warna ungu, tang top warna hijau tua, rok motif garis-garis warna putih, BH warna putih, dan celana dalam warna ungu.

"Sementara pasal yang kami sangkakan adalah pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia (UU-RI) Nomor 17 tahun 2016. Pasal 82 ayat (1) UU-RI Nomor 2016 tentang pencabulan," tukasnya. ( Nita, Esha )