Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 21-10-2015
  • 456 Kali

Jangan Sampai Ada Anak Yang Pustus Sekolah

News Room, Kamis ( 22/10 ) Dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa setiap warga negara yang berusia 7 sampai 15 tahun wajib mengikuti belajar, pasal 34 ayat 2 menyebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar, minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Hal ini ditegaskan pemerintah melalui Dinas Pendidikan.

Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan Kota Sumenep, Drs. Edi Suprapto kepada News Room, Kamis (22/10) mengatakan, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk sekolah dasar negeri maupun swasta sebesar Rp. 580.000,00 dan untuk SMP sebesar Rp. 710.000,00 per-siswa setiap tahun.

Selanjutnya, setiap siswa yang dialokasikan untuk keperluan oprasional sekolah yang sudah ditegaskan dalam petunjuk teknis (juknis) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 50 tahun 2011.

Dengan demikian diharapkan tidak ada lagi anak-anak yang putus sekolah dengan alasan tidak ada biaya.

Untuk itu diharapkan pihak sekolah, agar benar-benar menggunakan dana BOS dan tidak disalah gunakan. ( JuP-01, Fer )