Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 02-04-2009
  • 363 Kali

Jangan Paksakan Penambahan Guru Relawan Di Sekolah

News Room, Kamis ( 02/04 ) Keberadaan guru bantu (relawan) yang ada dibeberapa sekolah memang diakui selama ini membantu tugas seorang guru dalam memberikan pelajaran kepada siswa, bagi sekolah yang memiliki keterbatasan guru. Disatu sisi keberadaannya seringkali dipaksakan, sehingga tidak imbang antara jumlah siswa dengan guru yang ada, ditambah lagi dengan keberadaan guru bantu tersebut. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, H. Moh. Rais, S.Pd, M.Si ketika melakukan pertemuan dengan para Kepala Sekolah SMP dan SMA serta Kepala Unit Pengelola Tekhnik (UPT) Dinas Pendidikan Kecamatan se Kabupaten Sumenep, di Gedung Ki Hajar Dewantara, Kamis (02/04). Sebab menurut H. Moh. Rais, terkadang seseorang mengaku rela menjadi tenaga pendidik meskipun tidak dibayar. Namun, jelas dibalik itu tentu ada harapan tertentu dari sekedar menjadi guru di sekolah yang tidak bisa menganggarkan secara khusus kepada guru yang bersangkutan. “Sekolah memang memiliki kewenangan atas upaya meningkatkan pelaksanaan pendidikan di sekolahnya, selama tidak mengganggu anggaran yang sudah ditentukan oleh Pemerintah,” ujar H. Moh. Rais. Namun disatu sisi tegas H. Moh. Rais, ada beberapa sekolah yang benar-benar kekurangan guru, dan guru yang ada tidak imbang dengan banyaknya siswa di sekolah tersebut, sehingga sekolah mengambil kebijakan merekrut tenaga sukarelawan, yang mestinya juga tetap ada perhatian dari kegiatan yang dilaksanakan selama membantu mengajar disekolah tersebut. Namun mereka tidak bisa menuntut lain-lain dikemudian hari. Sebab, Pemerintah tegas masih melarang pengangkatan PHL sejak tahun 2005 hingga tahun 2009 ini. Karena itu, pihaknya mewanti-wanti para Kepala Sekolah dan UPT untuk tetap melihat realita yang ada di masing-masing sekolah. Jika memang tidak layak untuk menambah jumlah guru, sebaiknya tidak melakukan. Jika memang harus dilakukan penambahan guru relawan, yang penting tidak menelantarkan semua pihak. Baik siswa maupun guru yang bersangkutan, karena memang tidak dapat diambilkan melalui APBD maupun anggaran yang dari APBN, karena sudah alokasinya masing-masing ditentukan. (Ren, Esha)