Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 10-07-2010
  • 505 Kali

Jamsostek Gelar Khitanan Massal Bagi 75 Anak Di Sumenep

News Room, Sabtu ( 10/07 ) Sebanyak 75 anak buruh perusahaan maupun anak kurang mampu di Kabupaten Sumenep mengikuti khitanan massal yang dilaksanakan PT. Jamsostek (Persero) Cabang Madura yang ditempatkan di Aula Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumenep, Sabtu (10/07). Kepala PT. Jamsostek (Persero) Cabang Madura, Supriyanto ketika memberikan sambutan dalam kegiatan Bhakti Sosial Khitanan Massal mengungkapkan, melalui kegiatan sosial tersebut diharapkan keberadaan Jomsostek dapat lebih bermanfaat bagi masyarakat secara umum, khususnya bagi para peserta Jamsostek. “Sebab, kami memang memiliki misi untuk memberikan jaminan sosial kepada masyarakat, sehingga masyarakat sadar akan pentingnya mengikuti Jamsostek sebagai jaminan agar ketika terjadi sesusatu hal dikemudian hari,”ujar Supriyanto. Dijelaskan, kegiatan bhakti sosial berupa khitanan massal di Kabupaten Sumenep ini memang baru dilaksanakan pertama kali, sebelumnya juga diberikan biasiswa kepada 25 anak dari peserta Jamsostek, masing-masing untuk siswa SD dan SMP sebesar Rp.150.000 per-siswa, dan siswa SMA sebesar Rp.200.000 per-bulan, masing-masing selama setahun. Sementara itu Kepala Disnakertrans Kabupaten Sumenep, Drs. H. Madani, M.Si berharap dengan kegiatan bhakti sosial berupa khitanan massal yang dilaksanakan pertama kali oleh Jamsostek ini hendaknya bisa terus berkesinambungan. Bahkan beberapa kegiatan sosial yang bisa menyentuh para peserta Jamsostek dan masyarakat perlu juga ditingkatkan, sehingga masyarakat lebih merasakan adanya Jamsostek. “Sebab, Jamsostek dalam aturannya memang memiliki kewajiban untuk melaksanakan kegiatan sosial bahkan jenis pemberdayaan lainnya kepada masyarakat sesuai amanat Undang-Undang,”jelasnya. Karena itu tegas H. Madani, pihaknya berharap kepada beberapa perusahaan yang belum mengikut sertakan pekerjanya pada Jamsostek hendaknya segera melaksanakannya. Sebab, disamping dapat memberikan jaminan sosial kepada para buruh ketika mengalami kecelakaan kerja, juga dapat diberikan kepada ahli waris yang ditinggalkan. Lebih-lebih juga dapat bermanfaat kepada masyarakat secara luas. ( Ren, Esha )