Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 09-06-2016
  • 466 Kali

Jaksa Sumenep Perpanjang Penahanan Tersangka Iwan H

News Room, Jumat ( 10/06 ) Gara-gara berkas perkara tersangka Iwan H (46) yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk menuju Desa Prancak, Kecamatan Pasongsongan, Sumenep, tahun anggaran 2013 senilai Rp. 883 juta lebih belum rampung, maka penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur memperpanjang masa penahanannya.

Tersangka merupakan konsultan pengawas proyek dari CV Sentrum Konsulindo Surabaya asal warga Perumahan Kenari, Kecamatan Kota Sumenep.

“Mulai hari ini penahanan Iwan diperpanjang selama 40 hari, karena berkasnya belum rampung,” kata Kasi Pidsus Kejari Sumenep, Agus Subagiyo, Jumat (10/6/2016).

Tersangka Iwan, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, sejak Rabu (18/5/2016) lalu.

Ia menuturkan, perpanjangan penahanan itu juga dilakukan terhadap tersangka Siti Aminah.

“Dua tersangka dugaan korupsi jalan kita perpanjang semua masa penahannya. Dan untuk satu tersangka lainnya yakni Indra masih belum diperpanjang. Kalau berkasnya belum rampung ya kita akan perpanjang juga,” pungkasnya. ( Nita, Fer )