News Room, Rabu (01/06) Kejaksaan Negeri Sumenep, akan segera melakukan evaluasi kasus tunggakan penguatanmodal tahun 2003-2006, terhadap pembayaran yang dilakukan para penunggak di enam satuan kerja (satker) pemerintah kabupaten setempat. Kasi Datun Kejaksaan Negeri Sumenep, R. Teddy Roomius, menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan bagian Bank Perkreditan Rakyat Bhakti Sumekar (BPRS) setempat, terkait evaluasi tersebut. “Kami agendakan, evaluasi bagi para penunggak penguatan modal, baik yang sudah bayar maupun belum, pada pertengahan Juni 2011. Dan dilanjutkan dengan pemanggilan kedua terhadap para penunggak di enam satker, yang tidak membayar selama tiga bulan beturut-turut,” kata Teddy, di kantor Kejaksaan Negeri Sumenep, Rabu (01/06/2011). Teddy mengemukakan, para penunggak dienam satker itu, sebagian besar sudah dilayangkan panggilan, hanya saja untuk di penunggak di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) sebanyak 15 orang kelompok nelayan, masih diagendakan. “Rata-rata para penunggak di enam satker tersebut, sudah kami mintai keterangan. Sedangkan 15 orang kelompok nelayan dibawah DKP Sumenep, akan kami layangkan surat panggilan bersamaan dengan para penunggak yang ‘nakal’ (tidak bayar 3 bulan berturut-turut),” ujarnya. Berdasarkan rekap laporan yang diterima dari BPRS Sumenep, kata Teddy, total angsuran dari para penunggak di enam satker untuk bulan Mei kemarin, sebanyak Rp16.436.681. “Alhamdulillah, para panunggak sudah mau menyicil tunggakannya tersebut,” ungkapnya. Sedangkan, total tunggakan pinjaman modal tahun 2003-2006, di 6 Satker, yakni Dinas Pertanian Tanaman Pangan (Disperta), Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun), DinasKelautan dan Perikanan (DKP), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), DinasKoperasi UKM, dan Dinas Peternakan, sesuai data yang diberikan BPRS pada akhir tahun2010 kemarin senilai Rp. 4,063 milyar lebih. ( Nita, Fery )