Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 19-08-2006
  • 730 Kali

JAJARAN POLSEK DUNGKEK CIDUK 3 TERSANGKA CURANMOR

Sumenep-Kominfo News Room : Sindikat pencuri kendaraan bermotor (curanmor) roda dua Suzuki Crystal milik Zainal (50) warga Desa Taman Sari Kecamatan Dungkek, yang dicuri 14 Pebruari 2006 lalu, berhasil diciduk jajaran Polsek Dungkek, Jum’at kemarin (18/08) sekitar pukul 22.00 WIB. Kapolsek Dungkek, AIPTU Eko Rahayu Putranto mengungkapkan, penangkapan terhadap 3 tersangka curanmor itu, berawal ketika aparat mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa salah satu tersangka curanmor itu bernama Aqidah (40) warga Desa Taman Sari itu, dalam waktu dekat akan kembali ke desa setempat, setelah menghilang cukup lama ke daerah Bali dari peristiwa pencurian tersebut. Mendengar hal itu, aparat segera melakukan penyanggongan di lokasi yang biasa dijadikan mangkal tersangka. Tidak berselang lama, aparat melihat tersangka Aqidah berada di lokasi mangkal ojek desa setempat, sehingga tanpa aba-aba aparat langsung membekuk tersangka, dan dikeler ke Mapolsek Dungkek. Eko menuturkan, dalam pemeriksaan, tersangka Aqidah bernyanyi, bahwa pencurian ranmor itu dilakukan bersama dengan Rig Zewi (20) warga Desa Jadung Kecamatan Dungkek, yang pernah masuk penjara dengan kasus pencurian hewan (curwan) sapi, dan Waris (35) warga Desa Romben Rana Kecamatan Dungkek. Mengetahui hal itu aparat langsung meluncur ke rumah 2 tersangka lainnya, untuk melakukan penangkapan. Namun, belum sampai di rumah tersangka Rig Zewi, aparat melihat tersangka sedang menghadiri pernikahan di Desa Nyabakan Timur Kecamatan Batang-batang, sehingga aparat langsung menciduk tersangka. Kemudian, untuk tersangka Waris, ditangkap dirumahnya tanpa perlawanan. Eko memaparkan, dalam penangkapan tersebut, aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Suzuki Crystal, yang saat ini masih dititipkan kepada pemiliknya. Sedangkan 3 tersangka saat ini diamankan di Mapolsek Dungkek, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya itu, 3 tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. ( Nita, Esha )