Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 04-07-2018
  • 568 Kali

Jajaran Polres Sumenep Bekuk Pengedar Sabu

Media Center, Rabu ( 04/07 ) Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, membekuk pengedar narkotika jenis sabu bernisial F (42) warga Desa Pandian, Kecamatan Kota, Kabupaten setempat.

"Tersangka diamankan di pinggir jalan lingkar timur, Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep, tadi malam (03/07), sekitar pukul 20.00 WIB," kata Pengganti Sementara (Pgs) Kasubbag Humas Polres Sumenep, Iptu Joni Wahyudi, Rabu (04/07).

Ia menuturkan, penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa terlapor sering membawa dan melakukan transaksi sabu. Kemudian kami lakukan penyelidikan.

Pada saat dilakukan penyelidikan, lanjut Joni, didapat informasi kalau terlapor F akan melakukan transaksi, dimana informasi akhir tersangka akan bertransaksi di pinggir jalan Lingkar Timur Desa Pabian Kecamatan Kota Sumenep.

Selanjutnya petugas langsung melakukan penangkapan disertai penggeledahan, kemudian ditemukan Barang Bukti (BB) berupa satu poket kantong plastik klip kecil berisi sabu yang dibungkus kertas aluminium foil dan sobekan plastik warna hitam putih yang disimpan di dalam bungkus rokok warna hitam.

"Kami lakukan interogasi dan kami bawa ke rumahnya dengan dilakukan penggeledahan di rumahnya," terangnya.

Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, kata Joni, ditemukan 5 poket kantong plastik berisi sabu yang disimpan di tas selempang warna hitam di dalam kamar tidur.

"Setelah kami tunjukkan, tersangka mengakui bahwa barang itu miliknya," terangnya.

Dari tangan F, petugas mengamankan barang bukti 6 poket kantong plastik klip kecil berisi total 2 gram, sobekan kertas aluminium, 1 bungkus rokok warna hitam, satu buah telepon genggam, 1 unit sepeda motor pelat nomor M 4027 AS yang dipakai saat hendak transaksi.

"Selain itu juga tas selempang warna hitam, sendok sabu terbuat dari sedotan, 1 buah timbangan elektrik, dan 1 buah kotak kecil warna hitam," pungkasnya.

Tersangka berikut barang bukti, saat ini diamankan di Polres Sumenep. Sementara pasal disangkakan, yakni 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ( Nita, Esha )