Media Center, Rabu ( 06/03 ) Insiyah (40) selaku pelaku pembunuhan suaminya, Mistoyo (40) warga Desa Batang-Batang Laok, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, dengan cara meracuninya, terancam hukuman mati.
Pelaku kini diamankan di Kepolisian Resort (Polres) Sumenep. Kasus pembunuhan itu terjadi pada tanggal 13 Desember 2018 lalu sekitar pukul 08.15 WIB. Korban Mistoyo (40) warga Desa Batang-Batang Laok, Kecamatan Batang-Batang, harus meregang nyawa setelah menenggak minuman bercampur racun yang disuguhkan isterinya, Insiyah (40).
Selain isteri korban, polisi juga mengamankan dalang di balik kejadian itu yakni Surahwan (41), selaku selingkuhan pelaku warga Desa Poteran, Kecamatan Talango (Pulau Poteran).
Kasatreskrim Polres Sumenep, AKP Tego S. Marwoto mengatakan, hasil pemeriksaan terhadap tersangka bahwa pembunuhan itu motifnya karena asmara atau perselingkuhan.
"Tersangka Insiyah menjalin hubungan asmara dengan tersangka Surahwan. Agar niatnya bisa hidup bersama selingkuhannya itu, sehingga Insiyah tega memberi racun suaminya menggunakan sangkali yang dicampur dengan minuman," kata Tego, Rabu (06/03/2019).
Bahkan lanjut Tego, Laporan secara forensik sudah dikantongi dari Forensik Cabang Surabaya. Hasilnya pun terdapat indikasi kesamaan dengan sebab meninggalnya Mistoyo (korban).
“Di tubuh korban tidak ditemukan bekas penganiayaan, namun terdapat sejumlah luka keracunan yang menyebabkan sesak nafas akibat kelebihan barang beracun semacam sianida," tukasnya.
Akibat Perbuatannya tersebut pelaku dijerat Pasal 338 KUHP bisa juga dijerat dengan pasal pembunuhan berencana pasal 340. ( Nita, Fer )