Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 25-12-2008
  • 515 Kali

IPC Menilai DPR Minim Prestasi Tahun 2008

News Room, Kamis ( 25/12 ) Indonesian Parliamentary Center (IPC) menilai prestasi DPR pada tahun ini belum menggembirakan, bahkan sejum Undang-Undang yang telah disetujui, diuji materi ke mahkamah Konstitusi (MK). Demikian menurut Catatan Akhir Tahun IPC yang disampaikan Sulastio dan Ahmad Hanafi di Jakarta, Kamis (25/12). Untuk meningkatkan kinerjanya, sebenarnya berbagai problem di DPR yang meliputi kelembagaan, tenaga pendukung dan anggaran telah dianalisis secara sistematis oleh Tim Peningkatan Kinerja DPR. Pada Desember 2006, Tim ini telah memberikan laporan pada pimpinan DPR tentang permasalahan, analisis, solusi, dan remendasi untuk perbaikan kinerja Dewan. Namun demikian, hingga tahun 2008 belum tercapai peningkatan kinerja DPR secara signifikan. Di Bidang Legislasi, DPR pada tahu 2008 berhasil mengesahkan 44 Undang-Undang (UU). Namun mayoritas UU yang disahkan itu terkait pemekaran wilayah. Pencapaian ini tidak disebut sebagai prestasi, mengingat isi UU pemekaran wilayah itu hanya “copy paste” dari UU serupa sebelumnya. Sejumlah UU pemekaran wilayah membuka peluang terjadinya pembalakan hutan, karena wilayah yang dimekarkan itu sebagian besar merupakan wilayah hutan lindung. Dengan menjadi daerah otonom sendiri, mau tidak mau daerah pemekaran baru itu harus menambah sumber penghasilan daerah atau Penghasilan Asli Daerah (PAD) dengan memanfaatkan hutan-hutan tersebut. Pada dasarnya, UU pemekaran wilayah merupakan bidang yang terkait langsung dengan tugas Dewan Perwakilan Daerah (DPD), namun dalam proses pembahasan UU, keterlibatan DPD sangat minim. Padahal DPD, yang merupakan pihak perwakilan daerah lebih mengetahui kondisi daerahnya, ketimbang DPR. “Dampak nyata dari pengabaian DPD dalam proses pembahsan UU pemekaran wilayah itu tidak bisa maksimal ketika dilaksanakan, karena sedikitnya masukan yang terkait kondisi daerah dari DPD,”kata Sulastio. Kajian IPC terhadap legislasi DPR menunjukkan, beberapa UU setelah disahkan masalah. Sejumlah UU di-ujimateri-kan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal tersebut menunjukkan DPR kurang aspiratif, sehingga terdapat sebagian kelompok masyarakat yang aspirasinya tidak terakomodasi dengan baik, mengajukan uji materi ke MK. Bahkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif diajukan ke MK hingga 6 kali. UU yang diajukan ke MK itu antara lain, UU Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan UU Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD. UU Nomor 12 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 16 tahun 2008 tentang Perubahan Atas UU Nomor 45 tahun 2007 tentang Anggaran dan Belanja Negara Tahun 2008. ( Antara, Esha )