Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 09-04-2010
  • 336 Kali

Interupsi, Warnai Rapat Paripurna Pembahasan Asset BUMD

News Room, Jum’at ( 09/04 ) Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep mengajukan interupsi pada rapat paripurna DPRD, Jum’at (09/04), dengan agenda laporan Komisi B DPRD dan persetujuan penghapusan/pemindah tanganan asset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Interupsi anggota DPRD tersebut untuk menolak pelaksanaan rapat paripurna DPRD jika harus memutuskan persetujuan penghapusan/pemindah tanganan asset BUMD. Salah seorang anggota DPRD, Husen mengatakan, rapat paripurna tidak layak dilaksanakan, jika harus menyetujui laporan Komisi B DPRD Sumenep, terkait hasil pembahasan penghapusan/pemindah tanganan asset BUMD. ”Kami hanya mau mendengarkan laporan hasil pembahasan di Komis B, tidak pada keputusan kesepakatan menyetujui pengahapusan asset. Sebab kami menduga masih ada persoalan yang perlu diselesaikan di 2 BUMD itu, yakni PT. Sumekar, dan PT Wiras Usaha Sumekar (WUS).”tegasnya. Sementara itu anggota DPRD yang lain, seperti H. Ach. Mawardi mengusulkan agar rapat paripurna diskorsing dan anggota Badan Musyawarah (Bamus) DPRD menggelar rapat internal, terkait agenda rapat. Setelah melalui perdebatan, akhirnya pimpinan rapat paripurna DPRD, Drs. H. Moh. Hanif memutuskan, menskorsing rapat, dan Badan Musyawarah DPRD menggelar rapat internal. Setelah Badan Musyawarah menggelar rapat internal, dipustuskan sidang paripurna hanya mendengarkan laporan Komisi B saja, tidak pada proses persetujuan penghapusan dan pemindah tanganan asset BUMD. Dalam kesimpulan akhir Komisi B melalui juru bicaranya Darul Hasyim menyatakan, Komisi B DPRD Sumenep belum dapat menyetujui permintaan Pemerintah Kabupaten Sumenep tentang penghapusan/pemindah tanganan asset BUMD, sebelum dilakukan penilaian oleh tim. ( Yasik, Esha )