Sumenep-Kominfo News Room : Selama bulan suci Ramadhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap melaksanakan tugas dan tidak mengurangi kedisiplinan dalam bekerja. Inspektur Daerah Kabupaten Sumenep, Drs. H. Moh. Saleh, M.Si mengatakan, tidak ada alasan bagi PNS untuk tidak bekerja seperti biasa di bulan Ramadhan ini, sebab Pemerintah Daerah telah memberikan keringanan jam masuk kerja. Pada hari Senin hingga Kamis jam kerja mulai pada pukul 07.30 hingga pukul 14.00 WIB dan pada hari Jum’at jam kerja dari pukul 08.00 hingga 11.00 WIB. Guna meningkatkan disiplin dan kinerja PNS, pimpinan satuan unit kerja harus lebih ekstra mengawasi jajarannya, bahkan Kepala Satuan unit kerja memberikan contoh kedisiplinan kepada para stafnya, jangan sampai Kepala Satuan unit kerja terlambat masuk atau pulang lebih awal dari kantor, sebab akan mempengaruhi jajarannya. H. Moh. Saleh menerangkan, pihaknya akan mengawasi kegiatan di sejumlah satuan unit kerja, termasuk sejumlah tempat yang sering menjadi cangkruan PNS. Apabila ada oknum PNS yang keluar saat jam kerja tanpa alasan, akan mendapat sanksi termasuk mereka yang ketahuan tidak berpuasa dan duduk di warung. ( Yasik, Esha, Soek )