Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 22-12-2005
  • 533 Kali

INPRES NOMOR 10 TAHUN 2005 GANGGU PELAYANAN PDAM

Sumenep-Infokom News Room : Pemberlakuan hemat energi oleh pemerintah, ternyata tidak semuanya membawa hikmah kepada masyarakat umum. Terbukti, pemberlakuan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 10 Tahun 2005, dirasa mengganggu pelayanan pendistribusian air bersih yang dilayani PDAM Sumenep. Karena, dengan pemberlakuan Inpres tersebut, PDAM Sumenep harus mengurangi waktu pelayanan kepada 10 ribu lebih pelanggannya. Direktur PDAM Sumenep, Drs. H. Didik Untung Samsidi, MM ketika ditemui News Room menuturkan, pemberlakuan Dis-Intensif atau beban puncak dari pukul 18.00 Wib sore hingga pukul 21.00 Wib, PDAM terpaksa harus mengurangi produksi atau pelayanan pendistribusian air kepada pelanggan. Karena, menurut H. Didik Untung, apabila pada jam Dis-Intensif digunakan oleh PDAM, maka PDAM akan dikenakan beban sebesar Rp. 30 juta lebih per-bulan yang harus dibayar pada PLN. Namun demikian, jika pelayanan pendistribusian air akan dioptimalkan selama 24 jam, maka secara otomatis PDAM harus menaikkan harga. Sedangkan hal itu tidak mungkin untuk dilakukan.H. Didik Untung menerangkan, untuk menyiasati hal tersebut, maka PDAM harus mengurangi jam produksinya. Dijelaskannya, dengan tidak menggunakan listrik pada waktu beban puncak, maka otomatis tidak akan dikenai beban puncak atau Dis-Intensif sebesar Rp. 30 Juta. Karena itu, pihaknya berharap, dengan mengurangi jam produksi, masyarakat harus lebih pandai menghemat air yang di distribusi PDAM Sumenep. ( Nita, Esha )