Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 21-06-2006
  • 417 Kali

INPRES KORUPSI TIDAK PROTEKSI PEJABAT KORUP

Sumenep-Kominfo News Room : Instruksi Presiden (Inpres) Pemberdayaan Instansi Terkait dalam Sistem Penanganan Korupsi yang tengah disusun pemerintah, tidak akan melindungi pejabat korup. Sebab, Inpres itu hanya mengatur koordinasi antara Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dengan Jaksa dan Kepolisian dalam melakukan pemeriksaan pejabat yang diduga korupsi. “Mana yang dapat dilakukan pemeriksaan atau tidak, dasarnya adalah bukti awal yang cukup kuat. Kita tidak bermaksud melindungi pejabat korup, tapi kita mensinergikan bagaimana memproses laporan (korupsi)”, kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Departemen Dalam Negeri, Probo Nurdjaman usai seminar mengenai Korpri di Hotel Sahid, Jakarta, Rabu (21/06). “Kita ingin menanggapi berbagai laporan yang sumbernya jelas, baik bukti awal dan pelapor. Kadang pelaporan itu banyak yang tidak benar”, imbuhnya. Menurutnya, aturan dimaksudkan agar dalam pemeriksaan yang dilakukan terhadap pejabat pemerintah disertai bukti awal yang cukup kuat. Bukti awal tidak hanya diperoleh dari APIP, melainkan bisa juga dari Kepolisian, Kejaksaan dan masyarakat. “Bukti awal yang diperoleh APIP tetap dipakai. Tetapi, kewenangan Polri dan Jaksa tetap dipakai dan tidak mengurangi kewenangan mereka yang diatur dalam KUHP”, ujarnya. Aturan tersebut juga menghilangkan kegamangan pejabat daerah yang kini takut, karena sering diperiksa aparat penegak hukum. “Akhirnya banyak mereka yang mengundurkan diri, tidak mau bekerja dan menolak menjadi pimpro”, cetus Nurdjaman. ( DC, Esha )