Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 11-08-2020
  • 778 Kali

Inilah Tahapan Jelang Pendaftaran Pilbup Sumenep 2020

Media Center, Selasa ( 11/08 ) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Madura, Jawa Timur, mulai melakukan persiapan menjelang pendaftaran pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati pada Pilbup 2020.

Adapun tahapannya dimulai dengan pengumuman syarat Partai Politik (Parpol) dari calon bupati-wakil bupati yang akan didaftarkan.

"Pengumuman akan dilakukan sebelum pendaftaran dibuka, yakni tanggal 28 Agustus – 3 September 2020,” kata Divisi Teknis Penyelenggara Pilkada KPUD Sumenep, Rahbini.

Kemudian untuk pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) dari Parpol dimulai pada tanggal 4 – 6 September 2020.

Setelah KPU menerima berkas pendaftaran, lanjut Rahbini, KPU akan melakukan verifikasi data untuk mencocokkan dengan ketentuan perundang-undangan Pemilu.

“Salah satunya yakni calon dari Parpol mendapat dukungan minimal 20 persen kursi dari jumlah keseluruhan yang ada di gedung dewan,” paparnya.

Rahbini menegaskan, verifikasi data hanya akan berlangsung selama 18 hari, sejak tanggal 24 September 2020.
.
Selanjutnya KPUD Sumenep akan melakukan penetapan calon Bupati dan calon Wakil Bupati Sumenep.

“Tanggal 25 September 2020 langsung pengambilan nomor urut calon sekaligus keesokan harinya tanggal 26 September hingga 5 Desember 2020 Parpol bisa langsung melakukan kampanye,” pungkasnya. ( Nita, Fer )