News Room, Jum,at ( 02/07 ) Pelaksanaan pemberian bantuan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) melalui Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Sumenep, saat ini sudah dalam proses pencairan kepada kelompok petani tembakau itu dihimbau untuk tidak sampai terjadi persoalan seperti sebelum-sebelumnya. Apalagi, pemberian bantuan tersebut ternyata diberikan kepada beberapa kelompok petani di daerah yang juga tidak masuk daerah berpotensi tembakau bagus. Salah serang anggota Komisi B DPRD Sumenep, Sanhaji Darmady kepada wartawan mengungkapkan, pihaknya sejak awal sudah mewanti-wanti, agar bantuan itu dialokasikan untuk 5 Kecamatan yang dinilai betul-betul merupakan daerah yang memiliki produktifitas tembakau. Diantaranya, Kecamatan Guluk-guluk, Pasongsongan, Ganding, Lenteng dan Batuputih. Bahkan kalaupun dilaksanakan justeru akan membuat petani yang seharusnya tidak memaksakan diri menanam tembakau, ikut-ikutan tanam tembakau, sehingga ketika diberikan ke daerah yang memang kurang cocok untuk ditanami tembakau, selain salah sasaran, juga akan berdampak semakin tingginya over produksi tembakau. “Padahal, bantuan dana tersebut memang diperuntukkan untuk bantuan tanam tembakau, agar kwalitas tembakaunya semakin baik dengan mengelolaan yang baik pula,â€Âujar Sanhaji. Sementara itu Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Sumenep melalui Kepala Bidang Perkebunan, Ir. Bambang Haryanto mengaku, untuk pemberian dana DBHC, memang diberikan untuk 17 Kecamatan yang disesuaikan dengan potensi areal tembakau di Kecamatan masing-masing. Sebab, dibeberapa daerah itu tetap ada yang memiliki kesamaan potensi, yang sama dengan potensi yang ada di Kecamatan Guluk-guluk dan sebagainya. â€ÂKami harapkan masing-masing kelompok dapat melaksanakan kegiatannya pada musim tanam nanti, sehingga pelaksanaan bantuan dapat dimanfaatkan dengan baik pula,â€Âpungkasnya. ( Ren, Esha )