Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 12-02-2017
  • 492 Kali

Imbau Masyarakat Waspadai Bahaya Penyalahgunaan Narkoba

Media Center, Senin ( 13/02 ) Bahaya penyalahgunaan narkoba tidak hanya mengancam fisik, tapi juga psikis, ketergantungan, pelanggaran hukum dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1997 dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Apabila pengguna narkoba tidak dihentikan, akibatnya bisa gila, dipenjara atau mati.

Hal tersebut disampaikan Camat Kota Sumenep, Drs. H. Mohammad Junaidi, M.Si pada acara Apel Gabungan yang berlangsung di halaman Kantor Camat setempat, Senin (13/02/2017).

Menurutnya, narkoba sangat berbahaya, mengancam keselamatan generasi bangsa dan secara tidak langsung narkoba merupakan ancaman bagi negara.

Camat Junaidi berharap kepada peserta Apel Gabungan untuk bersama-sama memberantas narkoba dan kepada masyarakat untuk memerangi narkoba dari lingkungannya.

Selain itu setiap benda yang memabukkan walaupun sedikit haram, dasar hukumnya diatur dalam Al-Quran dan Hadits.

Acara yang sama juga berlangsung di Kecamatan Lenteng yang dipimpin oleh Kepala UPT Kependudukan dan Capil, Nurus Dahri. ( JuP-01, 15, Fer )