Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 27-05-2015
  • 357 Kali

Ikutkan BPJS Ketenaga Kerjaan Dan BPJS Kesehatan Bagi Pekerja

News Room, Kamis ( 28/05 ) Berkaitan dengan masalah jaminan sosial bagi pekerja pada seluruh perusahaan di Kabupaten Sumenep, diharapkan Bupati Sumenep, Dr. KH. A. Busyro Karim, M.Si agar melindungi karyawannya dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenaga kerjaan maupun BPJS Kesehatan.

“Sebab, jaminan sosial tersebut merupakan hak dari para pekerja. Dan sesuai amanat Undang-Undang, semua pekerja wajib dilindungi dengan BPJS Ketenaga kerjaan,”ungkap Bupati Sumenep ini pada acara Optimalisasi Hubungan Industrial dan Sosialisasi Jaminan Sosial bertempat di Hotel C1 Sumenep, Kamis (28/05).

Menurutnya, jika perusahaan memberikan perlindungan terhadap karyawan secara langsung, akan berdampak pada produktivitas. Eksistensi suatu perusahaan tidak bisa dijamin oleh siapa pun, termasuk dari sisi permodalan.

Namun, jika karyawan atau pekerja diberikan jamiman berupa BPJS Ketenaga kerjaan dan kesehatan, maka akan tumbuh perusahaan yang sehat dan mampu bersaing. Sebab, dengan jaminan BPJS, karyawan tidak terlalu memikirkan apapun, karena mereka semua sudah terakomodasi di dalamnya.

Hanya saja, Bupati menyayangkan sampai saat ini, kepesertaan jaminan sosial di Kabupaten Sumenep masih sangat rendah. Hal itu bisa dilihat, bahwa kepesertaan perusahaan di jaminan sosial ketenaga kerjaan masih 99 perusahaan atau 17,77 persen. Sementara perusahan peserta jaminan sosial kesehatan hanya 21 perusahaan atau hanya 3,77 persen atau 11 perusahaan.

“Saya berharap, semua perusahaan di Kabupaten Sumenep untuk lebih meningkatkan keharmonisan hubungan industrial, agar tercipta produktivitas, ketenangan kerja, dan kesejahteraan,” tandasnya.

Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumenep, Drs. H. Koesman Hadie, M.Si melalui kegiatan Optimalisasi Hubungan Industrial dan Sosialisasi Jaminan Sosial tersebut, hubungan industrial antar pengusaha dan pekerja semakin harmonis.

“Karena itu, kami mengundang para pengusaha, pekerja, Serikat Pekerja, dan asosiasi pengusaha di Sumenep, agar bisa memberikan jaminan kesehatan melalui BPJS Ketenaga kerjaan maupun BPJS Kesehatan,” ujarnya. ( Ren, Esha )