Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 10-12-2021
  • 1263 Kali

Ikuti Sidang Tipikor Hybrid di Surabaya, Kajari Sumenep Dapat Pujian

Media Center, Jumat (10/12) Semenjak kasus Covid-19 mewabah dan menjadi pandemi di dunia, ada banyak hal yang berubah dalam interaksi sosial masyarakat. Interaksi sosial sebagian besar dilakukan secara virtual, termasuk pelaksanaan sidang yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep.

Seperti yang terjadi hari ini, Jum’at (10/12/2021), di mana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas nama terdakwa NA, digelar secara hybrid. 

Hybrid dimaksud adalah mengombinasikan kehadiran fisik dengan virtual, sebagai bagian dari pelaksanaan protokol kesehatan mencegah penyebaran Covid-19.

Saat sidang berlangsung, seperti disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep Adi Tyogunawan, SH., MH., salah seorang anggota Majelis Hakim mengatakan bahwa, ruang sidang online milik Kejari Sumenep merupakan ruang sidang online terbaik.

“Tadi kita dapat pujian juga dari majelis hakim, ruang sidang online kita terbaik," ungkapnya melalui pesan suara WhatsApps (WA) kepada Media Center Diskominfo Sumenep.

“Majelis hakim juga bilang bahwa seharusnya Kejaksaan Negeri lain mengikuti seperti itu," imbuh jaksa yang memiliki kebiasaan berbagi sedekah setiap Jum’at ini.

Perlu diketahui, sidang lanjutan hari ini dibuka pukul 14.30, dengan agenda mendengarkan dua saksi dan dua ahli.

Dalam sidang tersebut, terdakwa berada di ruang sidang online Kejari Sumenep, sementara Jaksa Penuntut Umum yang diketuai Kajari Sumenep dan Penasehat Hukum terdakwa, berada di Pengadilan Tipikor Surabaya.

“Sidang berikutnya akan dilaksanakan pada hari Jum'at (17/12) berikutnya pukul 09.00 WIB untuk mendengarkan keterangan terdakwa," pungkas Adi Tyo.

(Miko, Han)