Media Center, Rabu ( 19/01 ) Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, mewacanakan rekomendasi pembubaran Dewan Pendidikan setempat.
Pernyataan tersebut dinilai terlalu arogan bahkan, gagal paham mengkaji Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021.
Pernyataan tersebut tegas disampaikan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, Moh. Iksan.
"Komisi IV DPRD Kabupaten Sumenep ini gagal paham, ada pemahaman berbeda dari teman-teman komisi IV. Karena memang PP Nomor 17 Tahun 2010 tidak semuanya dicabut, tetapi sebagian, khusus masalah ujian akhir sekolah," kata Iksan, kepada sejumlah media usai memberikan klarifikasi di gedung parlemen, Rabu (19/01/2022).
Sementara perihal keberadaan dewan pendidikan, masih tetap mengacu pada pasal 192 yang berlaku untuk penyelenggaraan dan pelaksanaan serta seleksi Dewan Pendidikan Kabupaten.
Termasuk, lanjut pria yang saat ini menjabat Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Kota Keris, semua tahapan dalam seleksi Dewan Pendidikan Kabupaten Sumenep (DPKS) sudah sesuai dengan regulasi yang ada.
"Perlu diketahui, PP Nomor 57 Tahun 2021 tidak mengatur masalah dewan pendidikan, yang spesifik mengatur adalah PP Nomor 17 Tahun 2010," tegasnya.
Iksan menambahkan, panitia telah membentuk Tim Seleksi (Timsel) yang terdiri dari perwakilan Perguruan Tinggi, perwakilan organisasi keagamaan NU dan Muhammadiyah, perwakilan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), serta perwakilan dari Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep M. Syukri.
"Seleksi DPKS terbuka, perwakilan komisi IV ada juga di Timsel, Pak Syukri. Mestinya kan teman-teman komisi ini bertanya bagaimana prosesnya, pahami dulu regulasinya seperti apa, jangan asal, begitu!," pungkasnya.
Usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan, Pansel dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setkab) Sumenep, Sekretaris Komisi IV DPRD, Abu Hasan mendadak meralat pernyataannya mengenai pembubaran dewan pendidikan.
"Wacana itu kan bagian dari pernyataan yang berkembang, jadi kita dalam audiensi bukan membubarkan, tapi akan merekomendasi pembatalan hasil seleksi," terangnya.
Politisi PKB ini beralasan, jika legislator mengeluarkan rekomendasi pembubaran DPKS, akan bertentangan dengan regulasi yang ada.
"Bukan membubarkan, kalau membubarkan, kan meniadakan, tidak demikian. Tapi rekomendasi pembatalan hasil seleksinya," jelasnya.
Bahkan, pihaknya mengaku salah memahami secara utuh lahirnya PP Nomor 57 Tahun 2021 yang menganulir secara keseluruhan PP Nomor 17 Tahun 2010.
"Teman-teman mungkin salah memahami, setelah dilakukan analisa itu hanya sebagian yang ditiadakan, yang benar begitu," tandasnya. ( Nita, Fer )