Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 16-01-2006
  • 702 Kali

IJIN PENGAMBILAN TERUMBU KARANG BELUM ADA

Sumenep-Infokom News Room : Maraknya pengambilan terumbu karang tanpa ijin, yang menyebabkan 14 nelayan Giligenting diamankan di Mapolres Sumenep beberapa lalu, ternyata hingga saat ini belum ada kepastian, apakah mereka dinyatakan bersalah atau tidak dalam tindakannya mengambil terumbu karang tanpa ijin tersebut. Demikian diungkapkan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Sumenep, Ir. H. Heri Kuncoro Pribadi, M.Si ketika ditemui News Room usai acara kunjungan kerja Menteri Kehutanan RI, Senin (16/01), di Pondok Pesantren Al-Amien Prenduan Kecamatan Pragaan. Heri Kuncoro menuturkan, hal itu terjadi karena pihaknya masih melakukan koordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk membicarakan masalah pengambilan terumbu karang tersebut. Namun, ia mengaku hingga saat ini belum ada jawaban yang pasti dari BKSDA, apakah tindakan itu dinyatakan bersalah atau tidak. Karena itu, untuk menyelesaikan persoalan tersebut, pihaknya masih akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait, sambil menunggu jawaban dari BKSDA. Yang jelas, pihaknya selalu melakukan komunikasi dengan pihak BKSDA untuk menyelesaikan persoalan tersebut, mengingat pengambilan terumbu karang tanpa ijin itu sudah merajarela. Dan pihaknya berharap kepada BKSDA untuk secepatnya memberikan jawaban mengenai persoalan tersebut. ( Nita, Esha )