Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 15-10-2008
  • 601 Kali

Hutang Non Pokok PDAM Sumenep Sebesar Rp.7,3 Milyar, Dihapus

News Room, Rabu ( 15/10 ) Hutang non pokok yang ditanggung Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Sumenep sebesar Rp. 7,3 milyar lebih, dihapus oleh pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 120 tahun 2008 tertanggal 19 Agustus 2008 lalu. Direktur PDAM Sumenep, Drs. Ec.R. Zainal Alim, MM mengatakan, dengan penghapusan hutang non pokok dari pemerintah pusat itu, pihaknya hanya menanggung hutang pokok sebesar Rp. 3 milyar lebih. Pada tahun 1993 lalu, hampir seluruh PDAM di Indonesia mendapat pinjaman (hutang) dari Bank Dunia yang difasilitasi pemerintah pusat, dengan tujuan pengembangan jaringan pendistribusian dan peningkatan pelayanan masing-masing PDAM. “Tapi, dalam perjalanannya, ternyata PDAM kesulitan untuk melunasi hutang tersebut secara tepat waktu,”terangnya. Ia menjelaskan, untuk PDAM Sumenep, setelah dikalkulasi dengan denda dan bunganya sejak tahun 1993 lalu, hutangnya menjadi Rp. 10 milyar lebih pada awal tahun 2008 lalu. Tapi, setelah hutang non pokok dihapus, hutang PDAM Sumenep sekarang tinggal Rp. 3 milyar lebih. Zainal Alim menambahkan, untuk melunasi hutang pokok tersebut, pihaknya menunggu hasil rapat restrukturisasi hutang PDAM bersama Departemen Keuangan RI. ( Nita, Esha )