Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 24-12-2005
  • 561 Kali

HUKUMAN PELAKU NARKOBA PERLU DIKAJI ULANG

Sumenep-Infokom News Room : Putusan hukuman bagi pelaku narkoba selama ini menuai penyesalan dari kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Pasalnya, hukuman pelaku narkoba itu sangat ringan, padahal pemerintah dalam setiap operasi penangkapan mengeluarkan dana yang cukup besar. Ketua LSM Insani, Tajul Arifin kepada News Room, Sabtu (24/12) menuturkan, purtusan kasus pelaku narkoba, baik pemakai ataupun bandarnya sangat ringan, buktinya belajar dari beberapa kasus yang terjadi di Bumi Sumekar ini, meski terpidana sudah benar-benar bersalah dengan barang bukti (BB), hanya divonis 3 atau 6 tahun penjara. Dengan demikian putusan itu akan dibuat mainan oleh para pelaku narkoba, sebab tidak menutup kemungkinan pelaku yang pernah berurusan dengan hukum akan kembali menggeluti dunia narkoba. Menyikapi fenomena seperti itu pihaknya berharap Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Sumenep, benar-benar bekerja secara maksimal dan meminta penegak hukum menindak tegas pelaku narkoba sesuai dengan ketentuan hukum, bahkan Tajul Arifin juga berharap, dengan adanya BNK itu akan meminimalisir peredaran narkoba di Bumi Sumekar ini. ( Yasik, Esha )