News Room, Kamis ( 31/01 ) Minimnya honor Badan Permusyawaratan Desa (BPD) rupanya mendapat keluhan dari kalangan anggota BPD. Mereka meminta agar honor anggota BPD, setidaknya sama dengan perangkat Desa lainnya atau sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sumenep. Ketua Asosiasi Permusyawaratan Desa (Aptansa) Sumenep Moh. Syamsi mengatakan, pemberian honorium kepada anggota BPD di bawah UMK, sebab anggota BPD hanya memperoleh honor antara Rp. 21.000,- hingga Rp. 31.000,- perbulan. Menurut Syamsi, minimnya honor bagi anggota BPD akan berpengaruh terhadap kinerja anggota BPD yang tentunya tidak akan berjalan dan berfungsi secara maksimal. Untuk itu Syamsi berharap, agar Pemerintah Daerah mengkaji dan menaikkan pendapatan dan tunjangan bagi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Secara terpisah Kepala Bagian Pemeritahan Desa Seketariat Daerah Kabupaten Sumenep, Drs. Syamsul Huda menuturkan, ketentuan honor anggota BPD berasal dari pemerintah pusat, seiring dengan perubahan fungsi dan peran BPD, yang semula Badan Perwakilan Desa berubah nama Badan Permusyawaratan Desa, sesuai dengan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Desa. Syamsul Huda lebih lanjut mengungkapkan, sebelumnya alokasi Anggaran Dana Desa (ADD) 70 persen untuk kegiatan perangkat Desa termasuk BPD, sedangkan 30 persen untuk pembangunan Desa. Namun, saat ini sudah terbalik, yaitu 30 persen kegiatan perangkat Desa dan 70 persen untuk pembangunan Desa, sedangkan 10 persen untuk BPD. Menurut Syamsul Huda, meski peran dan fungsi BPD berkurang, pihaknya tetap berharap, agar BPD tetap membantu Kepala Desa dalam menjalankan roda pemerintahan desanya. ( Yasik, Soek )