News Room, Jum’at ( 28/05 ) Pemulangan paksa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal asal Kabupaten Sumenep dari Negeri Jiran Malaysia, hingga akhir bulan Mei 2010 ini mencapai puluhan orang. Kepala Bidang Bina dan Penempatan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sumenep, Drs. Moh. Yusran, M.Si mengatakan, jumlah TKI bermasalah yang dipulangkan paksa sejak bulan Januari hingga Mei 2010 sebayak 36 orang, dan semua TKI tersebut berasal dari kepulauan Kangean, yakni Kecamatan Arjasa dan Kecamatan Kangayan. Untuk meringankan beban TKI ilegal yang dipulangkan paksa tersebut, pihaknya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) memberikan bantuan uang transport sebesar Rp. 75.000,00 setiap TKI. â€ÂPada tahun ini APBD 2010 pihaknya mengalokasikan bantuan transportasi bagi TKI bermasalah sebesar Rp. 24,3 juta lebih bagi 325 orang,â€Âtegasnya. Moh. Yusran menyatakan, TKI ilegal yang bermasalah di Negeri Jiran Malaysia, biasanya bekerja sebagai buruh bangunan dan menjadi pembantu rumah tangga (PRT). “Dalam rangka menekan angka TKI ilegal, kami melakukan berbagai kegiatan, diantaranya melakukan sosialisasi pada warga masyarakat di sejumlah Kecamatan yang menjadi kantong TKI ilegal. ( Yasik, Esha )