Kalianget-Kominfo News Room : Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Penanaman Modal, menjamin hingga akhir Desember 2007, pemerintah tidak akan mengimpor garam, sesuai dengan hasil kesepakatan bersama di Surabaya beberapa waktu yang lalu, dengan tujuan semata-mata untuk menyejahterakan petani garam dengan menstabilkan harga garam rakyat selama musim garam, karena hasil produksi garam rakyat khusus di Kabupaten Sumenep untuk tahun 2007 diprediksi mencapai 130.000 ton. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Penanaman Modal Kabupaten Sumenep, melalui Kasie Bina Industri Rumah Tangga Industri Kecil dan Agroindustri, Usman pada acara Cangkruan Petani Garam dan Aksi Sosial, yang digelar oleh Himpunan Masyarakat Petani Garam Sumenep (Himapegas), bertempat di Mosholla Roudhatul Jannah Desa Pinggirpapas Kecamatan Kalianget, Selasa sore kemarin (25/09). Dijelaskan Usman, bahwa untuk Tata Niaga Garam tetap mengacu pada Peraturan Menteri Nomor 20 tahun 2005, bahwa standar harga garam untuk K-1 Rp. 200,00 per-kg, K-2 Rp. 150,00 dan K-3 Rp. 80,-. Namun demikian untuk penyesuaian harga, pihaknya mengusulkan kenaikan harga garam, untuk K-1 Rp. 250,00 dan K-2 Rp. 190,00, dengan harapan agar para petani tetap meningkatkan mutu produksi garam, karena selain menghadapi persaingan, juga garam dikonsumsi oleh manusia. Disinggung tentang perlunya Perda tentang Tata Niaga Garam untuk menghindari para pembeli yang nakal yaitu membayarnya dengan rokok dan timbangan yang tidak cocok, Usman mengatakan, bahwa masalah Perda Tata Niaga Garam sudah digodok di Komisi B DPRD Kabupaten Sumenep serta petani diminta supaya melaporkan pembeli yang nakal itu, karena pihaknya sudah menegornya bahkan akan menindaknya. Pada kesempatan itu Kepala Kanwil Jamsostek Wilayah Jawa Timur, Maie Martoyo menjelaskan, bahwa setiap kita melangkah dalam pekerjaan, kita selalu berhadapan dengan resiko, bila pengusaha mempekerjakan pekerja, kemudian resiko itu terjadi, maka pengusaha wajib memberikan jaminan perlindungan terhadap yang bersangkutan, berupa penggantian biaya perawatan maupun kematian walaupun itu tidak kita inginkan, sementara mereka tidak biasa bekerja, hal itu diatur dalam undang-undang. Namun kalau petaninya sendiri dan tidak ada pemberi kerjanya, ia akan berhadapan langsung dengan resiko kerja. Oleh karena itu, diharapkan kepada para petani garam yang rentan dengan resiko tersebut, agar bergabung dengan Jamsostek, karena seberapa besarnya resiko yang berkaitan dengan Jamsostek, maka akan ditanggung oleh Jamsostek sesuai dengan mekanisme yang ada. ( Soek, Esha )