Media Center, Senin ( 12/06 ) Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo melalui suratnya tertanggal 7 Juni 2017 Nomor : 305/DP-K/VI/2017 yang ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Ketua Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Kapolri, Pimpinan BUMN/BUMD, Pimpinan Perusahaan, Kepala Biro Humas dan Protokoler Pemprov, Pemkab dan Pemkot se Indonesia.
Bahwa menjelang Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah yang jatuh pada tanggal 25-26 Juni 2017, maka Dewan Pers menghimbau kepada semua pihak untuk tidak melayani permintaan Tunjangan Hari Raya (THR), permintaan barang, permintaan sumbangan dalam bentuk apapun yang mungkin diajukan oleh organisasi pers ataupun organisasi wartawan. Hal ini untuk menghindari penipuan oleh para oknum yang mengaku sebagai wartawan ataupun perusahaan pers.
Sikap Dewan Pers ini dilandasi sikap moral dan etika profesi dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme kewartawanan. Selain itu juga untuk mendukung upaya pemberantasan praktek korupsi yang sedang marak saat ini.
Dewan Pers tidak dapat membiarkan praktek tidak terpuji, dimana wartawan, perusahaan pers atau organisasi wartawan yang banyak bermunculan belakangan ini meminta-minta sumbangan, bingkisan ataupun THR.
Ditegaskan, apabila ada oknum wartawan yang mengaku dari media atau sebuah organisasi wartawan yang menghubungi Bapak/Ibu dan meminta dengan cara memaksa, menekan, atau bahkan mengancam, agar mencatat identitas atau nomor telepon atau alamat mereka dan melaporkannya ke Kantor Polisi terdekat, atau dapat juga melaporkannya ke Kantor Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih Nomor 32-34, lantai 7-8 Jakarta, telepon 021-3504674, 3504875, 3504877, 3521488, Faximail : 021-3452030. Website : www.dewanpers.or.id E-mail : sekretariat@dewanpers.or.id
Perlu dicatat, bahwa organisasi perusahaan pers dan organisasi wartawan yang telah diverifikasi serta menjadi konstituen Dewan Pers, adalah : Organisasi Perusahaan Pers, diantaranya Serikat Perusahaan Pers (SPS), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), dan Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI).
Sedangkan Organisasi Wartawan, diantaranya Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).
Himbauan ini dibuat dalam rangka menjaga integritas wartawan Indonesia dan meningkatkan mutu kehidupan pers nasional. ( Esha )