News Room, Selasa ( 27/05 ) Meski harga BBM khusunya minyak tanah naik sejak Sabtu pekan lalu, namun Pemerintah Kabupaten Sumenep belum menetapkan Harga Eceran Tertingi (HET). Pasalnya, hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Sumenep masih menunggu surat edaran resmi HET dari Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Jawa Timur. Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, H. Ach. Sadik, S.Sos mengatakan, seiring menunggu turunnya surat edaran HET resmi dari Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Jawa Timur, pemerintah Kabupaten Sumenep untuk menstabilkan harga minyak tanah, sementara waktu masih mengacu kepada surat edaran Hisuana Migas. Berdasarkan ketentuan surat edaran Hisuana Migas tersebut, harga minyak tanah di Pertamina sebesar Rp. 2.500,00 per-liter dan harga minyak tanah di pangkalan sebesar Rp. 2.700,00 per-liter. Menyinggung tentang harga minyak tanah di tingkat pengecer, H. Ach. Sadik menyatakan, harga minyak tanah ditingkat pengecer ke konsumen memang tidak ada ketentuan dalam HET, namun jika minyak tanah di pangkalan seharga Rp. 2.700,00 per-liter, harga minyak tanah ditingkat pengecer wilayah perkotaan berkisar Rp. 3.200,00 per-liter dan luar kota sebesar Rp. 3.500,00 per0liter. H. Ach. Sadik mengungkapkan, pemerintah Kabupaten Sumenep jika telah menerima edaran HET resmi dari Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Jawa Timur akan menindak lanjuti dengan Peraturan Bupati. Terkiat dengan kuota minyak tanah untuk daratan tidak ada perubahan, yakni sebanyak 85.000 hingga 115.000 liter setiap hari. ( Yasik, Esha )