Media Center, Selasa ( 25/08 ) Penyebaran narkoba jenis sabu nampaknya tak terbendung lagi. Kini seorang Kepala Dusun (Kadus) Jinguk Desa Baban, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, berpesta sabu yang berujung di penjara Polres setempat.
“Kadus Jinguk, Andi Kurniawan, umur 26 tahun, ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep, Senin (24/08/2020) sekira pukul 22.30 WIB, saat akan melakukan pesta Narkotika jenis sabu tepatnya di rumah warga di Desa Nyabakan Timur Kecamatan Batang-batang,” tutur Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Selasa (25/08/2020).
Barang Bukti (BB) yang berhasil disita dari tersangka yakni berupa 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,26 gram; Seperangkat alat hisap terdiri dari: sebuah bong terbuat dari botol plastik bekas yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan sedotan plastik warna putih dan pipet kaca yang diduga terdapat sisa sabu; 1 (satu) buah korek api gas warna bening; dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna biru kombinasi hijau.
Kronologis kejadian, kata mantan Kapolsek Kota Sumenep ini, berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering menggunakan dan transaksi Narkotika jenis sabu, sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik secara intensif kegiatan terlapor.
Kemudian mendapat informasi bahwa terlapor akan melakukan pesta Narkotika jenis sabu tepatnya di rumah warga di Desa Nyabakan Timur Kecamatan Batang-batang. Sesuai dengan tempat yang diinformasikan masyarakat, sehingga petugas langsung melakukan penggerebekan di rumah tersebut dan kedapatan terlapor akan melakukan pesta sabu.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut tepatnya di tikar lantai kamar rumah warga yang ditempati terlapor dan mengakui semua barang bukti adalah miliknya, selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Pengetrapan Pasal terhadap tersangka yakni Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ( Nita, Fer )