News Room, Sabtu ( 19/07 ) Setelah 5 kandidat calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, yang akan bertarung dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jawa Timur yang akan digelar 23 Juli 2008 mendatang, melaksanakan kampanye di wilayah Sumenep, ternyata ditemui adanya pelanggaran. Hasil evaluasi Panitia Pengawas (Panwas) Pilgub Kabupaten Sumenep, bahwa semua Tim Kampanye dari 5 pasangan calon itu selama melaksanakan kampanye di Sumenep, melakukan pelanggaran. Hal itu dibuktikan dengan adanya penggunaan fasilitas negara berupa mobil dan sepeda motor berplat merah. Bahkan, keterlibatan anak-anak terjadi pada semua kampanye, baik yang dilakukan pasangan SR, Ka-Ji, KarSa, Achsan dan SALAM. “Jika penggunaan fasilitas negara berupa mobil dan sepeda motor, hanya terjadi pada kampanye KarSa dan SALAM,†kata Zamrud Khan salah seorang nggota Panwas Kabupaten Sumenep. Zamrud menerangkan, Tim Kampanye yang telah melakukan pelanggaran administrasi, sudah dilaporkan kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumenep, sedangkan pelanggaran yang mengarah pada tindak pidana, belum cukup bukti untuk direkomendasikan ke KPUD. “Kampanye yang melibatkan PNS, kami masih melakukan kajian. Sebab, itu merupakan pelanggaran berat,â€Âterangnya. Zamrud menjelaskan, temuan lain yang nyaris menjadi persoalan besar, yakni hilangnya 2 kardus yang berisikan logistik jenis formulir, ketika pengiriman ke wilayah pulau Sapeken. Namun, dengan kesigapan petugas dan lembaga terkait, akhirnya berhasil ditemukan. â€ÂDua kardus itu ternyata tertinggal di kapal. Jadi, sekarang sudah tidak ada masalah,â€Âtegasnya. ( Nita, Esha )