Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 22-03-2015
  • 668 Kali

Hasil Rapat Pansus DPRD, Tentang Kode Etik Dan Tata Beracara BK

News Room, Senin ( 23/03 ) Sesuai Surat keputusan DPDR Kabupaten Sumenep Nomor 188/05/ KEP/435.050/2015 tanggal 09 Maret 2015 tentang pembentukan Panitia Khusus Pembahasan Peraturan DPRD Kabupaten Sumenep, tentang Kode Etik DPRD dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Sumenep, bahwa mulai tanggal 09 Maret 2015 hingga ditetapkannya Peraturan DPRD Sumenep setelah melakukan pembahasan telah berhasil merumuskan Rancangan Peraturan DPRD tersebut. 

Sesuai dengan laporan Hasil Rapat Panitia Panitia Khusus DPRD Sumenep tentang Kode Etik DPRD dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Sumenep, oleh Ketuanya, AF Hari Ponto, SH, MM malalui juru bicaranya, Drs. Ahmad Jasuli, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumenep, Senin (23/03) di Ruang Paripurna DPRD Sumenep.

Seperti halnya terkait dengan Kode Etik DPRD Kabupaten Sumenep terdapat XII Bab, sedangkan mengenai Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Sumenep memiliki X Bab. Hal tersebut dalam rangka menghasilkan produk hukum yang lebih baik, dan akomodatif serta memperoleh bahan perbandingan untuk melakukan koordinasi, Panitia Khusus Kode Etik DPRD Sumenep dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Sumenep.

Dijelaskan pula, hal itu dipandang perlu untuk melakukan koordinasi dan konsultasi tentang pendalaman materi Kode Etik DPRD ke DPRD Kota Balikpapan Propinsi Kalimantan Timur, dan DPRD Provinsi Jawa Timur.

Sementara untuk pendalaman materi tentang Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Sumenep melakukan koordinasi dan konsultasi ke DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat. Selanjutnya, laporan Pansus terhadap hasil pembahasan Peraturan DPRD Sumenep tentang Kode Etik DPRD dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Sumenep, diserahkan kepada Rapat Paripurna untuk ditetapkan menjadi Peraturan DPRD Sumenep tentang Kode Etik DPRD Sumenep dan Peraturan DPRD Sumenep tentang Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Sumenep. ( Ren, Esha )