News Room, Kamis ( 11/10 ) Pencapian perekaman elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) di Kecamatan Kalianget kepada warga wajib KTP di 7 Desa, hingga saat ini mencapai 82,04 persen. Kepala UPT Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kecamatan Kalianget, Moh. Sirad.S.Sos, Kamis (11/10) mengatakan, perolehan hasil perekaman e-KTP dari 33.688 orang wajib KTP, yang sudah melakukan perekaman, baik di Kantor UPT Dukcapil Kecamatan Kalianget maupun dimasing-masing Desa sebanyak 27.638 orang. Sisanya, sebanyak 6.050 orang belum melakukan perekaman hingga sampai detik ini, karena berdasarkan laporan dari perangkat Desa, mereka masih berada di luar daerah sedang bekerja, sehingga tidak bisa datang saat dilakukan perekaman e-KTP, baik di UPT Dukcapil maupun di Desanya. ”Yang jelas kami tetap menunggu masyarakat wajib KTP, yang belum selesai melakukan perekaman e-KTP di kantor, dan petugas operator terus standby siap untuk melayani perekaman data warga.”ungkapnya. Moh. Sirad menyatakan, akibat masih ada warga wajib KTP yang belum melakukan perekaman, pihaknya sudah berkoordinasi dengan perangkat Desa, tokoh agama dan masyarakat, supaya mengajak warga wajib KTP yang belum merekam datanya, untuk mendatangi Kantor UPT Dukcapil Kecamatan Kalianget untuk perekaman. ”Kami harapkan bantuan dari perangkat Desa dan elemen masyarakat untuk menyukseskan program e-KTP di Kecamatan Kalianget, agar bisa terealisasi mencapai target.”tegasnya. Sementara itu masyarakat wajib KTP di Kecamatan Kalianget, rinciannya, Desa Kalinget Timur sebanyak 10.434 orang, Kalianget Barat sebanyak 7.722 orang, Kalimo’ok sebanyak 3.225 orang, Kertasada sebanyak 2.648 orang, Marengan Laok sebanyak 3.310 orang, Karang Anyar sebanyak 2.550 orang, dan Desa Pinggirpapas sebanyak 3.799 orang. ( JuP-03, Esha )