News Room, Kamis ( 20/01 ) Dari hasil konsultasi Komis A DPRD Sumenep ke pusat, yakni kepada Dirjen Otonomi Daerah (Otda) dan Dirjen Adminitrasi Kependudukan (Adminduk) terkait dengan beberapa hal yang akan menjadi acuan dalam penyusunan Raperda tentang sistim Kependudukan di Sumenep. Salah seorang anggota DPRD Sumenep, Drs. H. Hasan Mudahari, MM ketika ditemui di kantonrya Kamis siang (20/01) mengungkapkan, salah satu topik yang di konsultasikan ke pusat, yakni terkait adanya amanat Undang-Undang yang harus ditindak lanjuti dalam pelaksanaan pembuatan Raperda tentang sanksi yang diterapkan terhadap penduduk yang terlambat melaporkan kelahiran anaknya dengan denda sebesar Rp. 500.000,00. “Sebab, kemungkinan itu masih sangat memberatkan masyarakat, namun karena itu sudah merupakan amanat Undang-Undang, jadi harus tetap ditindak lanjuti dalam pembuatan Raperda,”ujar H. Hasan Mudhari. Disamping itu menurut mantan Sekretaris Dispenduk Capil dan KB Sumenep ini, terkait dengan ketentuan pelaksanaan program E-KTP, yang mengharuskan Kabupaten/Kota memiliki Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sehingga Kabupaten Sumenep karena masih menggunakan nama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, akhirnya program E-KTP ditunda hingga tahun 2012 mendatang. Namun, ada masih ada peluang jika Kabupaten/Kota yang mendapat program E-KTP tahun 2011 ini belum siap, bisa dialihkan dengan syarat Kabupaten Sumenep mengusulkan perubahan nama Dinas dan kesiapannya. Disamping itu, terkait dengan petugas Regester Desa (Redes) yang aturannya adalah seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang ditugaskan dan tidak boleh seorang honorer maupun sukarelawan. Karena di Sumenep yang ada petugas Redes hanyalah honorer, sehingga tetap dilanjutkan. Dan, jika nantinya disetujui Sekdes bisa merangkap sebagai register Desa dan sekaligus dibantu petugas Redes yang sudah ada. “Untuk membahas berbagai masukan yang sudah kami lakukan ke Pusat, dalam waktu dekat kami akan melakukan hearing dengan Dispenduk Capil Sumenep,”pungkasnya. ( Ren, Esha )