Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 30-01-2007
  • 614 Kali

HASIL AUDIT BPK, TIDAK DITEMUKAN TIPIKOR DI JATIM

Sumenep-Kominfo News Room : Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tidak ditemukan adanya tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2006 di Jawa Timur. Hal itu diungkapkan Ketua Panitia Ad Hoc IV DPD-RI, Pra Arief Natadiningrat di Kantor Gubernur Jatim, Surabaya, Senin (29/01)kemarin. Namun demikian, masih ditemukan beberapa pemborosan atau kesalahan administratif, serta kemungkinan belum disetorkannya bukti penggunaan anggaran di beberapa satuan kerja. “Masalah pemborosan itu bukan hanya ditemukan di Jatim saja, namun di beberapa Propinsi lain juga sama,” kata Arief. Pemborosan anggaran itu seperti ketentuan harga atau standar dari pemerintah yang tidak sesuai, adanya duplikasi anggaran dan pengeluaran. Ketika ditanya berapa besar pemborosan itu, Arief mengaku tidak tahu pasti. “Saya tidak hafal berapa jumlah persisnya, namun setiap instansi bisa sampai puluhan juta bahkan sampai Rp. 1 miliar,” ujarnya. Menurutnya, fungsi DPD ke Propinsi itu adalah untuk menindak lanjuti rekomendasi dari BPK, apakah hasil audit dari BPK itu sudah dibenahi atau belum. Karena sesuai dengan UUD 1945, hasil audit BPK itu diserahkan kepada DPR, DPRD, dan DPD. Bentuk tindak lanjut itu antara lain, menegur pimpinan proyek (Pimpro), mengembalikan dana, atau harus melaksanakan Perda seperti pemungutan retribusi dan pajak daerah. “Itu kami cek, apakah sudah dilaksanakan atau belum,” tuturnya. Apabila ditemukan adanya pelanggaran tipikor, maka berkasnya akan diberikan kepada Kejaksaan atau Kepolisian untuk diproses. Bila tidak, maka hanya akan dikenakan sanksi administratif saja. Sekretaris Daerah Propinsi Jawa Timur, Dr. H. Soekarwo, SH, M.Hum mengakui, di beberapa daerah di Jawa Timur memang ditemukan adanya pemborosan penggunaan anggaran, namun jumlahnya masih sedikit. “Jatim termasuk Propinsi yang bagus dalam penggunaan anggaran,” ujarnya. Menurutnya, pemborosan banyak terjadi pada bidang bantuan vertikal. Dan hal itu tidak melanggar hukum, karena pemborosan itu tidak termasuk pada kebocoran anggaran. “Asalkan anggaran itu bermanfaat bagi suatu daerah dan tidak diduplikasi serta bisa dipertanggungjawabkan, tidak masalah, dan sangat diperlukan,” tukasnya. ( JNR, Esha )