Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 30-03-2021
  • 875 Kali

Harus Berinovasi, Bupati Minta OPD Tidak Copy Paste Program Pembangunan

Media Center, Selasa ( 30/03 ) Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep harus kreatif dan inovatif dalam membuat program pembangunan guna mempercepat kemajuan daerah.

“Saya tekankan seluruh pimpinan OPD dan jajarannya melakukan program pembangunan dan kerja yang memang bersentuhan langsung dengan masyarakat dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat,” kata Bupati Sumenep, Achmad Fauzi, SH, MH pada Penandatanganan Perjanjian Kinerja Perubahan Tahun 2021 antara Pimpinan Perangkat Daerah dengan Bupati Sumenep, di Kantor Bupati, Selasa (30/03/2021).

Pimpinan OPD dalam menyusun program pembangunan mengurangi program kegiatan yang itu-itu saja atau tidak termasuk kebutuhan masyarakat tanpa orientasi hasil yang jelas, apalagi hanya kebiasaan menyalin program yang sudah ada (copy paste) sebelumnya.

“Lakukan kreatifitas program kegiatan yang bertujuan membangun kemajuan secara nyata kepada masyarakat, dan bisa dinikmati secara langsung oleh masyarakat, untuk itu hilangkan ego sektoral yang menjadikan proses pembangunan tidak produktif,” tegas mantan Wakil Bupati Sumenep ini.

Bupati menyatakan, seluruh pimpinan OPD dan jajarannya di era teknologi yang penuh dengan kompetisi dituntut bekerja secara cepat, karena jika terlambat tentu saja ketinggalan dengan daerah lainnya.

“Jika tidak mampu berkompetisi hendaknya berkolaborasi dengan pihak-pihak lain yang telah mampu berkompetisi agar mempercepat proses kemajuan daerah,” imbuhnya.

Yang jelas, menurut orang nomor satu di Pemerintah Kabupaten Sumenep ini, seluruh pimpinan OPD dan ASN berkomitmen untuk melaksanakan program pembangunan sesuai peraturan dan perundang-undangan, itu dilakukan supaya setiap pekerjaan program tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

“Dengan perjanjian kinerja ini sebagai wujud nyata komitmen untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi, dan kinerja aparatur dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya,” pungkasnya.

Sekedar diketahui APBD tahun anggaran 2021 sudah disahkan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2020 tanggal 28 Desember 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2021. 

Sedangkan kekuatan APBD tahun anggaran 2021 sebesar dua triliun empat ratus tujuh puluh empat miliar empat ratus enam puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu enam ratus sembilan puluh satu Rupiah. ( Yasik, Fer )