News Room, Senin ( 28/10 ) Untuk memperingati Hari Jadi Ke 744 Kabupaten Sumenep tahun ini, Pemerintah Kabupaten setempat memberlakukan aturan bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib berpakain adat khas Sumenep selama 2 hari, pada tanggal 30 dan 31 Oktober 2013. Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Sumenep, Drs. Hadi Soetarto, M.Si menilai, aturan mengenakan pakaian adat pada Hari Jadi Kabupaten Sumenep ini bukan hal yang berlebihan, melainkan sebagai wujud penghargaan terhadap para raja-raja pemimpin terdahulu. “Aturan memakai baju adat khas Sumenep disaat Hari Jadi nanti, kami rasa bukan hal yang berlebihan. Tapi, sebagai wujud penghargaan atas nilai-nilai sejarah dan bentuk penghormatan terhadap para raja pemimpin Sumenep terdahulu,”kata Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, Senin (28/10). Menurut Sekda, tidak ada salahnya sebagai PNS mengisi Hari Jadi Kabupaten Sumenep dengan berpakain adat. “Kita sekarang hanya mengisi peringatan Hari Jadi Kabupaten Sumenep ini dengan berpakaian adat. Tidak ada salahnya. Setiap daerah kan memiliki ciri khas masing-masing. Nah, dengan berpakaian adat khas Sumenep, secara tidak langsung kita mengenalkan kepada dunia, bahwa diujung Pulau Madura dulunya juga terdapat kerajaan yang kemudian berubah menjadi Kabupaten,”terangnya. Sekda mengungkapkan, aturan berpakaian adat pada hari Rabu dan Kamis nanti, memang tidak ada sanksi tegas maupun administrasi bagi PNS yang tidak mentaatinya. “PNS yang tidak mengikuti aturan itu memang tidak ada sanksi apapun. Hanya sanksi moral saja. Tapi, kami tetap melakukan pengawasan selama 2 hari itu kepada masing-masing SKPD, karena aturan pemakain baju adat pada tanggal 30 dan 31 Oktober besok, sifatnya wajib,”tegas Sekda. ( Nita, Esha )