Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 28-10-2009
  • 619 Kali

HARI INI, PIMPINAN DEFINITIF DEWAN RESMI DILANTIK

DPRD Sumenep News: Sebagaimana telah diketahui bahwa pada tanggal 17 Oktober yang lalu, rapat paripurna telah menetapkan pimpinan definitif DPRD Kabupaten Sumenep masa jabatan 2009-2014. Selanjutnya, dengan memperhatikan ketentuan pada undang-undang nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPRD, DPD dan DPRD pasal 355 ayat (4), mengamanatkan bahwa ketua dan wakil ketua DPRD kabupaten/kota diresmikan dengan keputusan gubernur. Sedangkan pada ayat (5), menyebutkan bahwa pimpinan DPRD kabupaten/ kota sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh ketua pengadilan negeri. Atas dasar tersebut, kemudian pimpinan sementara melakukan rapat koordinasi dengan ketua-ketua fraksi DPRD Kabupaten Sumenep pada tanggal 23 Oktober 2009. Rapat koordinasi dilakukan guna menetapkan jadwal pengucapan sumpah/janji pimpinan dewan definitif. Dan sesuai jadwal yang telah ditetapkan, maka pada hari ini Rabu tanggal 28 Oktober 2009 dilakukan rapat paripurna istimewa dengan acara pengucapan sumpah/janji pimpinan DPRD Kabupaten Sumenep masa jabatan 2009-2014. Adapun nama-nama Pimpinan DPRD yang akan diambil sumpah/janjinya yaitu: KH. Imam Hasyim, SH, MH (Ketua), H. Moh. Hanif, SE (Wakil Ketua), Faisal mukhlis, S.Ag (Wakil Ketua) dan H. Hunain Santoso, SH (Wakil Ketua). Memang harus diakui bahwa tugas sebagai pimpinan dewan bukanlah pekerjaan yang mudah untuk diemban. Tugas-tugas kedewanan amatlah kompleks, sehingga membutuhkan pemikiran dan metode-metode yang komprehensif untuk menyelesaikannya. Hal ini berarti bahwa solusi-solusi guna memecahkan permasalahan yang ada, tidak dapat dilakukan secara parsial atau hanya melibatkan satu institusi saja. Untuk itu, dibutuhkan masukan–masukan dan pemikiran-pemikiran yang konstruktif dari berbagai pihak agar penguatan fungsi kelembagaan legislatif dapat berjalan optimal. Pembentukan alat-alat kelengkapan DPRD merupakan agenda penting kedewanan yang harus secepatnya dilaksanakan. Sebagai leading element lembaga legislatif, maka pimpinan dewan seyogyanya memprakarsai dan mengambil inisiatif guna membahas dan menuntaskan agenda-agenda urgen tersebut. Secara yuridis formal, pembentukan alat-alat kelengkapan dewan secara tegas dan jelas telah diatur dalam undang-undang nomor 27 tahun 2009 tentang mpr, dpr, dpd dan dprd bagian VIII mengenai materi-materi alat kelengkapan, khususnya pada pasal 353 sampai dengan pasal 356. Mencermati signifikansi uraian dimaksud, maka dalam waktu dekat ini, pimpinan dewan diharapkan dapat menindaklanjuti melalui agenda pembahasan pembentukan alat-alat kelengkapan DPRD yaitu badan musyawarah, komisi-komisi, badan legislasi daerah, badan anggaran, badan kehormatan dan alat-alat kelengkapan lain yang diperlukan guna menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga DPRD Kabupaten Sumenep. Semoga para pimpinan DPRD Kabupaten Sumenep masa jabatan 2009-2014 yang telah dilantik pada forum paripurna yang terhormat, dapat mengemban amanah dalam rangka memujudkan lembaga legislatif yang dapat memenuhi harapan dan keinginan masyarakat Kabupaten Sumenep yang kita cintai. (Bim, Humas DPRD Sumenep)