Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 19-04-2014
  • 521 Kali

Hari Ini, 10 TPS Desa Lombang Gelar Hitung Ulang

News Room, Sabtu ( 19/04 ) Menjelang rekapitulasi tingkat Kabupaten, dibeberapa daerah masih banyak kasus penggelembungan suara, dan berujung pada permintaan hitung ulang manual. Sebab, data rekapitulasi yang diserahkan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan saksi partai tidak sama. Akhirnya, menjelang penghitungan atau rekapitulasi di tingkat Kabupaten, ada 10 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang melakukan penghitungan ulang, yakni di TPS Desa Lombang (Pulau Giliraja) Kecamatan Giligenting. Penghitungan ulang tersebut tidak dilakukan di 10 TPS tersebut, namun dilakukan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, hari ini Sabtu sore (19/04). Penghitungan ulang itu dilaksanakan atas rekomendasi Panwaslu Sumenep. Sebelum dimulai penghitungan, salah seorang saksi dari Partai Demokrat mengaku keberatan jika dilakukan penghitungan ulang, sehingga KPU beserta Panwaslu melakukan rapat pleno dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Giligenting, dan saksi Partai Demokrat. Penghitungan ulang tersebut diputuskan tetap dilanjutkan. Jika saksi dari Partai Demokrat itu merasa keberatan, silahkan untuk melaporkan keberatan itu kepada Panwaslu. Yang jelas, penghitungan ulang itu tetap dilanjutkan, karena ada ketidak samaan hasil rekapitulasi di tingkat Desa tersebut. Uniknya, pelapor adanya kejanggalan dan meminta dihitung ulang itu adalah calon legislatif (caleg) dari Partai Demokrat. Namun, salah seorang saksi Partai Demokrat justru tidak setuju penghitungan ulang, dengan alasan di tingkat PPS semua saksi sudah menanda tangani berita acara. “Kami mengakomodir laporan dari saksi, setelah kami kroscek data hasil rekap itu ternyata tidak sama. Selisih berapa pun nilainya, berarti ada yang tidak beres. Kami juga temukan rekapitulasi yang diserahkan ke Panwaslu itu sudah ada yang di-tipex, sehingga kami plenokan untuk penghitungan ulang,”kata Bidang Pelaporan Pelanggaran Panwaslu Sumenep, Darmendra Tarigan. Kelompok Kerja (Pokja) Rekapitulasi KPU Sumenep, Moh. Jazuli, S.Ag mengaku, dilakukannya penghitungan ulang itu karena rekomendasi Panwaslu. Penghitungan dilakukan oleh PPK Giligenting dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Lombang, dan disaksikan PPL, Paswancam, Panwaslu Kabupaten, dan KPU Sumenep. “Hasil dari penghitungan ulang itu akan dimasukkan ke formulir C1, kemudian akan dilakukan revisi angka di tingkat PPS dan PPK. Apa pun hasilnya, penghitungan ulang ini menjadi data valid terakhir. Data sebelumnya tidak akan berlaku lagi,”tegas Jazuli. ( Rahman, Esha )