Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 15-10-2012
  • 423 Kali

Harapkan Pengusaha Rokok Kantongi Surat Ijin

News Room, Senin ( 15/10 ) Pemerintah Kabupaten Sumenep berharap pengusaha rokok lokal supaya mengantongi ijin cukai, agar tidak merugikan negara dan masyarakat. Ditemui seusai sosialiasi di Kantor Camat Kalianget, Kepala Bidang Pendapatan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Sumenep, Drs. H. Imam Sukandi, MM, Senin 15/10) mengatakan, pihaknya menemukan ada sejumlah pengusaha rokok lokal di Kabupaten Sumenep yang memang belum mengantongi ijin cukai, karena pengusaha tersebut belum paham peraturan dan ketentuan tentang pabrik rokok. Selain itu pengusaha rokok lokal tersebut beralasan membuka perusahaan rokok tersebut untuk memfasilitasi masyarakat yang ekonominya lemah. ”Tapi yang jelas, kami sudah meminta pengusaha rokok lokal yang belum mengantongi ijin cukai segera mengurus perijinannya sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, sehingga perusahaannya tidak ilegal.”tegasnya. H. Imam Sukandi menyatakan, pihaknya bertekad untuk terus melakukan perbaikan mutu usaha rokok lokal, dengan menyosialisasikan kepada masyarakat dan pengusaha rokok lokal tentang syarat-syarat memperoleh cukai. Bahkan sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang perusahaan rokok ilegal bisa terkena sanksi pidana. "Kami berusaha menyadarkan pengusaha industri rokok lokal mengurus cukai untuk mengurus administrasi perijinannya. Itu dilakukan supaya pabrik rokok itu tidak merugikan negara dan masyarakat,”ungkapnya. ( Yasik, Esha )