News Room, Senin ( 26/03 ) Hingga saat ini, hanya puluhan desa yang mengajukan rancangan peraturan desa (raperdes) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2012, sebagai persyaratan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD), Tunjangan Pengahsilan Apartur Perangkat Desa (TPAPD) dan Tunjangan Penghaislan Badan Permusyawaratan Desa (TPBPD). Kepala Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Ferdiansyah Tertajaya, SH, MH, Senin (26/03) mengatakan, kepala desa yang mengajukan Raperdes APBDes tahun 2012 baru 20 desa dari 332 desa se Kabupaten Sumenep. Dari 20 desa yang mengajukan Raperdes tersebut, diantaranya sebanyak 7 desa sudah mencairkan dana ADD tahap pertama termasuk TPAD dan TPBPD bulan Januari hingga Maret. Sedangkan sisanya sebanyak 13 desa masih tahap proses konsultasi untuk mengevaluasi Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) tersebut. ”Kami jadwalkan untuk konsultasi sebanyak 13 Raperdes menjadi Perdes jangka waktunya selama 7 hari, setelah selesai konsultasi selanjutnya kami serahkan lagi pada masing-masing desa guna dilakukan koreksi dan penetapan oleh desa. Ketika desa sudah menetapkan Perdes bisa mengajukan proses pencairan ADD, TPAPD dan TPBPD.”tegasnya. Ferdiansyah Tertajaya menyatakan, kepala desa yang belum menyerahkan Raperdes-nya untuk segera membuat dan menyusun Raperdes APBDes dan menyerahkan ke instansinya untuk dilakukan evaluasi. Itu dilakukan supaya desa bisa mencairkan dana ADD, TPAPD dan TPBPD-nya, sehingga roda pemerintahan desa berjalan optimal, bahkan desa melakukan pelaksanaan program ADD-nya secepatnya, supaya akselerasi pembangunan desa segera terwujud. “Kami harpkan apabila kepala desa ada kendala dan hambatan dalam membuta dan menyusun Raperdes-nya untuk berkonsultasi dengan bagian pemerintahan desa.”ungkapnya. ( Yasik, Fery )