Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 25-04-2017
  • 415 Kali

Hanya 30 Persen Warga Sumenep Manfaatkan Perijinan Online

Media Center, Rabu ( 26/04 ) Hingga saat ini perijinan online di Sumenep, Madura, Jawa Timur yang dikelola Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (PMPT) setempat, hanya diminati 30 persen masyarakat Sumenep.

"Jenis perikinan online hanya diminati sekitar 30 persen. Dan sisanya 70 persen pemohon masih mengurusnya secara manual,"kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP)  Sumenep, Drs. Abdul Madjid, M.Si, Rabu (26/04). Kondisi itu, di duga sebagian besar kemampuan warga dalam menggunakan teknologi masih tergolong rendah. Ditambah lagi, untuk ngurus ijin secara online, persyaratannya harus discan dulu.

"Sarana teknologi menscan persyaratan di Desa masih minim. Tak heran ketika mereka lebih memilih secara manual,"tuturnya.

Madjid mengungkapkan, ada 5 perijinan yang paling sering diurus masyarakat secara online, yakni IMB, HO, SIUP, TDP, dan TPKKP. ‪Ketika persyaratannya sudah lengkap, pemohon bisa mengurus perijinannya dari rumah. Apabila objek perijinannya adalah SIUP, maka dalam hitungan jam akan selesai.

"Kemudian untuk pemohon ijin IMB dan HO, prosesnya lebih lama, karena masih ada tim teknis yang akan memverifikasi persyaratan. Sedangkan pemohon IMB dan HO ada keterkaitan dengan instansi yang lain,"ungkapnya.

Untuk diketahui, pemohon jenis SIUP itu gratis, tetapi untuk IMB dan HO, karena berkaitan dengan Perbub, ada pembiayaannya menyesuaikan dengan yang ada. ( Nita, Esha )