News Room, Kamis ( 21/05) Untuk menghadiri sidang perdana perselisihan hasil Pemilu 2009 di Mahkamah Konstitusi (MK), anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, yakni Thaha Samadi, ST, dan Hidayat Andiyanto, SH, M.Si berangkat ke Jakarta. Menurut anggota KPU Sumenep, Hidayat Andiyanto, sesuai pemberitahuan yang diterimanya dari KPU Propinsi Jawa Timur, permohonan perselisihan hasil Pemilu di Sumenep yang diterima MK sebanyak 4 kasus. “Permohonan perselisihan tersebut diajukan oleh Partai Demokrat (PD), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan Partai Amanat Nasional (PAN),†katanya. Didik, sapaan akrab Hidayat Andiyanto, mengatakan, keputusan 2 anggota KPU berangkat ke Jakarta, berdasarkan hasil musyawarah yang dilakukan dengan anggota KPU lainnya. “Hasil musyawarah itu, akhirnya diputuskan saya bersama Thaha yang berangkat ke MK,â€Âujarnya. Didik memaparkan, sidang perdana permohonan perselisihan yang diajukan PPP, sudah dilaksanakan pada Rabu (20/05) kemarin. Sedangkan, untuk sidang perdana permohonan yang diajukan PD, PAN dan Hanura akan digelar pada hari Jum’at (22/05). “Kami memang diminta KPU Jatim, agar menghadiri langsung sidang perdana tersebut di MK. Rencananya, sidang pada Jum’at (21/05) akan dimulai pada pukul 08.00 WIB,â€Âterangnya. ( Nita, Esha )