Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 02-07-2010
  • 768 Kali

Hadapi Sidang Di MK, KPU Sumenep Pelajari Tuntutan Pasangan Iman

News Room, Jum’at ( 02/07 ) Sejak diterimanya surat panggilan dari Mahkamah Konstitusi (MK), pada Jum’at (02/07) pagi, terkait pelaksanaan sidang perdana sengketa hasil Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sumenep tanggal 5 Juli 2010, yang diajukan pasangan Ilyasi Siraj-Rasik Rahman atau Iman, KPU Kabupaten Sumenep memfoskuskan diri mempelajari isi tuntutan tersebut. “Kami masih mempelajari surat permohonan yang diajukan pasangan Iman pada MK. Dan, selanjutnya akan kami jawab semuanya pada sidang hari Senin (05/07) nanti di Mahkamah Konstitusi,”kata Anggota KPU Sumenep, Drs. Hidayat Andiyanto, M.Si pada wartawan di kantornya, Jum’at (02/07). Ia menjelaskan, sesuai surat panggilan itu, gugatan sengketa hasil Pilkada Sumenep tercatat di MK dengan nomor register 67/PHPU.D-VIII/2010. “Dalam menghadapi sidang di MK, pihaknya akan menguasakan sepenuhnya pada Jaksa di Kejaksaan Negeri Sumenep sebagai kuasa hukum. Namun, kami akan tetap mendampingi seluruh persidangan di MK, karena bagaimanapun, materi yang dibutuhkan kuasa hukum sebenarnya KPU sendiri yang lebih mengetahuinya. Dan, selama persidangan KPU akan didampingi oleh anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang menjadi sasaran sengketa yang diajukan pasangan Iman,”ungkapnya. Tuntutan yang diajukan pasangan Iman ke MK, kata Hidayat, ternyata menyinggung banyak hal dibeberapa daerah, diantaranya mempersoalkan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Padahal, yang dipersoalkan di tingkat KPU Kabupaten Sumenep, hanya di Kecamatan Arjasa. “Isi yang tertuang dalam uraian tuntutan pasangan Iman ke MK, diantaranya pelaksanaan Pilkada Sumenep diwarnai dengan praktek kecurangan dan pelanggaran hukum, sehingga mempengaruhi hasil penghitungan perolehan suara, khususnya menyusutnya atau hilangnya suara pemohon di Kecamatan Arjasa sebanyak 6.664 suara. Sementara, suara pasangan nomor 1, yakni Azasi Hasan-Dewi Khalifah (Assifa) mendapat suara fantastis 23.414 suara,”ungkapnya. Selain itu, banyak pendukung pemohon yang memenuhi syarat sebagai pemilih tidak tercatat di DPT, namun justru anak-anak masuk di DPT. Kemudian, warga meninggal dunia masuk DPT, dan warga Sumenep yang sudah lama tidak berdomisili di Sumenep masuk DPT, serta banyak pemilih ganda. Untuk itu, pemohon menyatan pelaksanaan Pilkada Sumenep di Kecamatan Arjada terjadi kecurangan yang sistematis, massif, dan terstruktur yang menguntungkan pasangan calon tertentu dan selanjutnya harus dinyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan dapat dibatalkan. Dan, meminta MK mengabulkan pemohon secara keseluruhan, menyatakan tidak sah dan batal demi hukum SK KPU Sumenep tertanggal 21 Juni 2010, memerintahkan KPU Sumenep melakukan pemungutan suara ulang di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Arjasa, dan menyatakan pasangan nomor 1 didiskualifikasi dan selanjutnya dinyatakan tidak dapat mengikuti Pilkada. ( Nita, Esha )