Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 14-04-2010
  • 1162 Kali

H. Kurniadi Widjaya Serahkan Binatang Langka Ke BKSDA

News Room, Rabu ( 14/04 ) Atas kesadaran sendiri, Drs. H. Kurniadi Widjaya, M.Si yang merupakan pemilik kebun binatang mini di Sumenep, menyerahkan sejumlah binatang piaraannya kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah Madura. Sebab, beberapa binatang yang dipelihara tersebut, termasuk binatang langka yang dilindungi undang-undang dan dilarang untuk dipelihara maupun diperdagangkan. Ketua Yasasan Suryalaya Sumenep ini mengaku, harus menyerahkan beberapa binatang piarannya itu sehubungan tidak ingin dianggap melanggar aturan yang memang harus dipatuhi sebagai warga negara. Sebab, nantinya bisa dikenakan sangsi pidana maupun lainnya. “Karena itu saya serahkan binatang-binatang itu kepada pemerintah. Apalagi saya seorang mantan pejabat pemerintah harus taat pada aturan pemerintah,” ujarnya diplomatis. Sebenarnya tegas mantan Kadis Kessos Sumenep ini, keberadaan binatang-binatang piarannya itu sudah mendapat ijin sejak tahun 1991 hingga 1998. Namun, ketika mengusulkan kembali sudah tidak bisa. Meskipun bisa namun sulit. Sebab, ijin bisa turun jika ada areal penangkaran. Namun, untuk melakukan penangkaran harus menambah ukuran lahan, dan itu tidak memungkinkan. “Jadi mau gimana lagi, sebenarnya beberapa binatang itu sudah lama menjadi bagian dari pembelajaran bagi anak- anak TKA dan Play Group serta menjadi tontonan gratis secara umum setiap hari Minggu,” jelasnya. Ada tiga jenis binatang yang di serahkan ke BKSDA, yakni Beruk, Landak dan burung Elang. Sedangkan orang utan asal Kalimantan sebenarnya juga diserahkan, namun pihak BKSDA masih menunggu petugas konservasi dari Kalimantan, yang memang khusus menangani jenis mamalia tersebut. Sementara, Kepala Seksi Konservasi Wilayah IV Madura Bidang KSDA Wilayah II Balai Besar KSDA Jawa Timur, Agus Komarudin, STP, kepada wartawan menegaskan, tugas pokok yang dilaksanakan memang memang melakukan perlindungan tumbuhan dan satwa liar. “Dari pengamatan yang dilakukan, satwa yang ada di rumah H. Kurniadi ini merupakan jenis dilindungi, yang tidak boleh dimiliki perorangan, apalagi secara ilegal. Jadi, kami berkewajiban untuk mengevakuasi dan menjadi milik Negara,” tegasnya. Dijelaskan, binatang-binatang itu akan dievakuasi ke Surabaya, yakni ke lembaga konservasi dan kebun binatang milik negara, agar bisa diperlakukan dengan baik. Dan nantinya bisa dilepas kembali ke alam agar bisa berkembang biak dengan baik. (Ren,Adjie)