News Room, Rabu ( 28/10 ) Satuan Polisi Air (Satpol Air) Kalianget, Sumenep, berhasil meringkus 16 nelayan saat menangkap ikan menggunakan bom ikan. Para pelaku itu tertangkap tangan di sebelah timur Pulau Giliraja, Kecamatan Giligenting. Kemudian diamankan ke Markas Satpol Air Kalianget, Rabu (28/10) pagi. Kasatpol Air Kalianget, AKP Aryanto Agus Subekti mengatakan, terungkapnya pengebom ikan itu, berawal dari informasi masyarakat, yang mengabarkan bahwa ada beberapa orang dengan memakai 2 Perahu Motor (PM), mengambil ikan menggunakan bom ikan. Lalu, petugas bergegas menuju lokasi yang dimaksud, dan ternyata benar adanya. “Mereka tertangkap tangan saat melempar bom ikan untuk menangkap ikan, dengan memakai Perahu Motor (PM) Mina Bahari dan Perahu Motor Barokah,†terang Agus, pada wartawan dikantornya, Rabu (28/10/2009). Ia menjelaskan, ketika ditangkap PM Mina Bahari berisi 7 orang, dan PM Barokah 9 orang. “Jadi, ke 16 orang dan dua perahu motor tersebut langsung kami amankan berikut barang bukti berupa 3 buah bom ikan, 3 kwintal ikan dari berbagai jenis dan warna serta peralatan selam,†ungkapnya. Sesuai keterangan yang diberikan para awak perahu motor tersebut, kata Agus, sebenarnya bom ikan yang dibawa berjumlah 30 buah. “Tapi, ketika kami tangkap, bom ikan sudah tinggal 3 buah. Karena, sudah digunakan. Dan, rencananya ikan tersebut akan dikirim keluar daerah,â€Âkatanya menambahkan. Ke-16 nelayan yang diamankan Satpol Air Kalianget, terdiri dari 7 orang merupakan awak perahu motor Mina Bahari, yakni Sahawi (24), Hairus (26), Juhari (25), Ali (24), Munawer (22), Andi (23), dan Hodi (23), semuanya warga Desa Ketupat, Kecamatan/Pulau Raas. Sedangkan 9 orang lainnya awak perahu motor Barokah, yakni Suro (30), warga Desa Gung-gung, Kecamatan Batuan, kemudian Hosis (45), Badri (26), Abdul gafur (26), Samsi (19), Widianto (19), Adi Susro (19), Junarto (26), dan Abdul Gaffar (23), semuanya warga Desa Pakandangan Barat, Kecamatan Bluto. “Para pelaku ini bakal dijerat Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dan Undang-undang Nomor 31 tahun 2004 pasal 82, tentang perikanan,†tegasnya. ( Nita, Esha )