News Room, Jumat ( 06/06 ) Gugatan Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Daerah Pemilihan (Dapil) Sumenep V, atas nama Sukarnaedi dengan nomor urut 1, yang sudah dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK), secara resmi dicabut. Sekretaris DPC PKB Sumenep, Bahrul Ulum, mengatakan, surat pencabutan terkait gugatan perkara Pemilu Legislatif (Pileg) yang diajukan calegnya ke MK, terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), sudah dilayangkan. "Surat pencabutan gugatan perkara pemilu itu sudah kita kirim ke MK, melalui kuasa hukum yang ditunjuk DPP PKB," katanya. Sesuai jadwal, menurut Ulum, sidang PHPU caleg PKB mestinya digelar, Jumat (06/06) ini di MK. Namun, surat pencabutan gugatan perkara sudah diberikan ke MK. "Pencabutan gugatan itu juga disertai Surat Rekomendasi yang diterbitkan DPC PKB Sumenep dengan nomor 111/dpc-30/III/A-1/V/2014," terangnya. Seperti yang diberitakan, gugatan Caleg PKB atas nama Sukarnaedi nomor urut 1 itu, mempersoalkan perolehan suara caleg PKB nomor urut 7, yakni Nayatullah bin Superang, dugaan penggelembungan suara dengan modus memindahkan perolehan suara caleg nomor urut 6 atas nama Anwariyah. Sehingga perolehan suara hasil rekapitulasi di tingkat KPU Sumenep, caleg PKB nomor urut 1 Dapil 5, Sukarnaedi sebanyak 4.406 suara dan Nayatullah bin Superang sebanyak 4.407 suara. ( Nita, Fer )