Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 16-01-2008
  • 459 Kali

Gugat Cerai Isteri Dominasi Angka Perceraian

News Room, Rabu ( 16/01 ) Kasus gugat cerai di Kabupaten Sumenep selama tahun 2007 mencapai 896 perkara. Angka perceraian itu ternyata mengalami peningkatan dibandingkan 2006 lalu, yakni sebanyak 806 perkara. Sesuai dengan data, angka perceraian tersebut ternyata didominasi oleh kaum isteri, dari 896 perkara gugat cerai istri mencapai 496 kasus, sedangkan yang diajukan suami hanya 400 perkara. Demikian diungkapkan Ketua Pengadilan Agama (PA) Sumenep, Drs. KH. Abdullah Kholil, M.Hum. KH. Abdullah Kholil menerangkan, tingginya angka gugat cerai dari pihak istri merupakan cerminan, bahwa kaum perempuan sudah mulai memahami akan haknya, sehingga ada keberanian untuk mengajukan gugat cerai. Bahkan, kesadaran hukum warga Sumenep juga ada peningkatan dari tahun-ketahun. Hal itu ditunjukkan, setiap kali ada persoalan di tingkat rumah tangga langsung berakhir di pengadilan. Padahal sebelumnya sulit sekali masyarakat melakukan perlawanan hingga ke pengadilan, sehingga pengadilan agama tidak bisa memberikan putusan, sebab proses perkawinannya saja tidak sepengetahuan aparat desa. Namun, saat ini mulai tumbuh kesadaran dari kaum perempuan, jika akan melakukan akad nikah harus ke Kantor Urusan Agama (KUA) dalam upaya menjaga status hukum perkawinannya itu. KH. Abdullah Kholil menandaskan, faktor terjadi perceraian, meliputi pihak laki-laki tidak bertanggungjawab, tidak adalagi keharmonisan, persoalan ekonomi, serta ada beberapa kasus karena perselingkuhan. Dalam faktor perselingkungan itu, yang tercatat ada 10 kasus semuanya dari kalangan pegawai negeri sipil. KH. Abdullah Kholil menjelaskan, angka perceraian dan perselisihan rumah tangga, termasuk kasus pembagian hak waris dan perwalian hak anak di Sumenep masih kategori tinggi, sebab, selama tahun 2007 mencapai 1.163 perkara yang masuk. Sedangkan yang sudah diposes dan dikabulkan sebanyak 1.013, ditolak 20 dan sisanya ada yang digugurkan dan dicabut. Karena itu, KH. Abdullah Kholil menegaskan, untuk menekan angka perceraian, pengadilan agama akan terus melakukan penyuluhan-penyuluhan kepada masyarakat, tentang pentingnya suatu perkawinan dimasukkan ke KUA. (Nita, Esha)