Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 22-11-2007
  • 8179 Kali

Gubernur Putuskan UMK 2008 Sesuai Usulan Bupati/Walikota

News Room, Kamis ( 22/11) Gubernur Jawa Timur, Imam Utomo pada Rabu (21/11) siang kemarin memutuskan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sesuai usulan Bupati/Walikota se Jatim. Usulan Bupati/Walikota itu dianggap sudah resmi dan diperoleh dari hasil kesepakatan dewan pengupahan di daerah. “Keputusan ini sama sekali tidak berubah dan sesuai usulan Bupati/Walikota. Ini karena besarannya UMK sudah sama, ada yang Rp. 805.500, Rp. 803.652, Rp. 802.941, Rp. 802.000 dan Rp. 737.000 serta sebagainya,” katanya ditemui seusai Rapat Penetapan UMK Tahun 2008 di Propinsi Jatim, di kantor Gubernur, Jl. Pahlawan Surabaya, Rabu kemarin (21/11). Gubernur menegaskan, dirinya dan Pemprop Jatim sangat yakin jika penetapan besaran UMK itu tidak bermasalah atau salah dalam perhitungan. Jika ada salah dalam penetapan besaran UMK, merupakan tanggung jawab dari Bupati/Walikota setempat. “Kalau ada yang mau demo, demo saja kepada Bupati/Walikotanya. Tetapi besaran UMK ini rata-rata sudah 94 prosen dari kebutuhan hidup layak (KHL). Ada yang 95 prosen atau 101 prosen dari KHL. Bagi daerah yang penetapan KHL-nya terlalu tinggi, ya jadinya UMK malah rendah,” tuturnya. Setelah penetapan besaran UMK 2008 sesuai usulan Bupati/Walikota pada hari ini, diharapkan bisa langsung diumumkan dan disosialisasikan ke tingkat daerah. Pada 1 Januari 2008, bisa langsung dilaksanakan pemberian UMK 2008 itu. Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Propinsi Jatim, Muhammad Bachrudin menambahkan, pelaksanaan UMK tahun 2008 di Kabupaten/Kota di Jatim dipastikan pada 1 Januari 2008. “Sudah tidak ada masalah dan bisa secepatnya dilaksanakan awal 2008. Kalau mau bicara jujur, penetapan UMK ini sudah bagus, karena hampir seluruh UMK 2008 di daerah naik dibandingkan 2007,” imbuhnya. Setelah penetapan UMK oleh Gubernur, Pemprop Jatim akan mengirimkan surat keputusan itu kepada dewan pengupahan di Kabupaten/Kota untuk tahapan sosialisasi. Jika ada asosiasi pengusaha atau buruh di daerah yang keberatan tentang besaran UMK itu, dapat mengajukan penundaan pelaksanaan. Setelah penetapan, waktu yang diberikan untuk sosialisasi selama 30 hari dan pengajuan keberatan untuk penundaan selama 10 hari. Berdasarkan data rekapitulasi usulan UMK di Jatim tahun 2008 (rekomendasi Bupati/Walikota) yang dikeluarkan Disnaker Propinsi Jatim adalah Rp. 805.500 untuk Kota Surabaya (sebelumnya Rp. 746.000 pada 2007), Rp 803.652 untuk Kabupaten Gresik (Rp. 743.500 pada 2007), Rp. 803.652 untuk Kabupaten Mojokerto (Rp. 740.000 pada 2007), Rp. 802.941 untuk Kota Malang (Rp. 745.109 pada 2007), Rp. 802.000 untuk Kabupaten Malang (Rp. 743.250 pada 2007), Rp. 802.000 untuk Kabupaten Sidoarjo (Rp. 743.500 pada 2007), Rp. 802.000 untuk Kab Pasuruan (Rp 740.000 pada 2007), Kemudian, Rp. 737.000 untuk Kota Batu (Rp. 704.774,57 pada 2007), Rp. 717.000 untuk Kota Kediri (Rp 645.000 pada 2007), Rp. 717.000 untuk Kab Kediri (Rp 645.000 pada 2007), Rp 710.000 untuk Kota Pasuruan (Rp 650.000 pada 2007), Rp 690.000 untuk Kabupaten Jombang (Rp 640.000 pada 2007), Rp. 687.500 untuk Kota Mojokerto (Rp. 656.600 pada 2007), Rp. 660.000 untuk Kabupaten Tuban (Rp. 606.000 pada 2007), Rp. 650.000 untuk Kabupaten Lamongan (Rp. 600.000 pada 2007), Rp. 645.000 untuk Kabupaten Jember (Rp. 575.000 pada 2007), Rp. 630.000 untuk Kabupaten Bojonegoro (Rp. 550.000 pada 2007), Rp. 625.000 untuk Kabupaten Pamekasan (Rp. 560.000 pada 2007), Rp. 622.000 untuk Kabupaten Bangkalan (Rp 586.000 pada 2007), Rp. 619.000 untuk Kabupaten Banyuwangi (Rp. 567.500 pada 2007), Rp. 610.000 untuk Kabupaten Sampang (Rp. 475.000 pada 2007), Rp 604.000 untuk Kota Probolinggo (Rp 567.000 pada 2007), Rp. 604.000 untuk Kabupaten Probolinggo (Rp. 566.500 pada 2007), Rp 596.000 untuk Kabupaten Magetan (Rp. 596.000 pada 2007), Rp. 590.000 untuk Kabupaten Sumenep (Rp. 545.000 pada 2007), Rp. 550.000 untuk Kabupaten Bondowoso (Rp. 495.000 pada 2007), Rp. 550.000 untuk Kabupaten Lumajang (Rp. 495.000 pada 2007), Rp. 530.000 untuk Kabupaten Situbondo (Rp. 492.500 pada 2007), Rp. 526.000 untuk Kabupaten Tulungagung (Rp. 490.000 pada 2007), Rp. 522.750 untuk Kota Madiun (Rp. 464.750 pada 2007), Rp. 510.000 untuk Kabupaten Nganjuk (Rp. 455.000 pada 2007), Rp. 510.000 untuk Kabupaten Ngawi (Rp. 460.000 pada 2007), Rp. 510.000 untuk Kabupaten Trenggalek (Rp. 460.000 pada 2007), Rp. 506.500 untuk Kota Blitar (Rp. 448.500 pada 2007), Rp. 501.750 untuk Kabupaten Blitar (Rp. 450.000 pada 2007), Rp. 500.000 untuk Kabupaten Madiun (Rp. 450.000 pada 2007), Rp. 500.000 untuk Kabupaten Ponorogo (Rp. 450.000 pada 2007) dan Rp. 500.000 untuk Kabupaten Pacitan (Rp. 450.000 pada 2007). ( JNR, Esha )