News Room, Kamis ( 25/11 ) Gubernur Jawa Timur, Dr. H. Soekarwo, SH, M.Hum menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sumenep 2011. Gubenur menetapkan UMK Sumenep 2011 sesuai dengan usulan Pemerintah Kabupaten Sumenep sebesar Rp. 785.000,00 setiap bulan. Kasi Syarat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumenep, Desti Yanto mengatakan, sesuai peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 93 tahun 2010 tentang Penetapan UMK Kabupaten/Kota di Jawa Timur 2011, memang UMK Sumenep 2011 tidak berubah sesuai dengan usulan, yakni sebesar Rp. 785.000,00 setiap bulan, sehingga angka UMK Sumenep 2011 dipastikan naik sebesar Rp. 55.000,00 dari tahun 2010 yang UMK-nya sebesar Rp. 730.000,00 setiap bulan. Setalah ada penetapan UMK Sumenep 2011, pihaknya menjadwalkan pada awal bulan depan, melakukan sosialisasi pada perwakilan perusahaan di Kabupaten Sumenep. ”Kami, pada tanggal 1 Desember 2010 ada undangan di Jawa Timur, ada acara sosialisai penetapan UMK Kabupaten/Kota se Jawa Timur, setelah sosialisasi di Jawa Timur, kami juga merencanakan pada tanggal 2 Desember 2010 juga mengadakan sosilaisi UMK 2011 dengan mengundang 75 perwakilan perusahaan,”tegasnya. Desti Yanto menyatakan, pemberlakukan UMK 2011 oleh semua perusahaan itu terhitung sejak tanggal 1 Januari 2011, karena itu pihaknya berharap perusahaan untuk mematuhi dan melaksanakan UMK 2011 seusai dengan ketentuan. Hanya saja, bagi perusahaan yang merasa tidak mampu melaksanakan UMK itu, harus mengajukan permohonan untuk tidak menerapkan UMK 2011 pada karyawannya. ”Pada tahun ini tidak ada satupun perusahaan yang mengajukan permohonan tidak mampu melaksnakan UMK 2010. Tapi, kalau tahun 2011 ada perusahaan yang keberatan, silahkan mengajukan permohonan dan kepastian perusahaan yang meminta tidak melaksaka UMK itu, nantinya juga menetapkan Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Jawa Timur setelah dilakukan beberapa tahap, seperti audit dan lainnya,”ungkapnya. ( Yasik, Esha )